Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis ke PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026.
  • Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung RI karena Lodewyk menilai penetapan tersangka dan penahanannya tidak sesuai prosedur hukum serta meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah.
  • Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi MBG yang melibatkan pejabat BGN dan pihak swasta, dengan dugaan mark up pengadaan barang senilai lebih dari Rp1 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More