Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Muhammad Novian sebagai saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

1. Saksi ahli menjelaskan pola-pola pencucian uang

Default Image IDN

Menurut Novian, ada tiga pola tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, placement (penempatan) di mana perbankan digunakan sebagai alat pencucian uang. Kedua, layering. (pelapisan) Pelaku melakukan transaksi sedemikian rupa agar asal usul uang tidak diketahui.

Ketiga, pola integritas. Pola ini dipraktikan oleh pelaku pencucian uang dengan mencampur atau mendirikan perusahaan lain yang sah atau dibelanjakannya hasil TPPU untuk aset atau keperluan pribadinya.  

2. JPU bertanya kepada saksi soal penggelapan uang

Editorial Team

Tonton lebih seru di