Jakarta, IDN Times - Sebanyak 4.351 anggota kepolisian aktif diketahui rangkap jabatan di sejumlah instansi sipil. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 28 ayat 3 tertulis 'anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.'
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Pontoh, yang diminta menjadi saksi ahli perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil UU Kepolisian.
Pemohon yang diketahui bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite meminta kepada hakim konstitusi, agar anggota kepolisian aktif dilarang rangkap jabatan di instansi sipil. Sebab, itu menutup peluang bagi kedua pemohon untuk dapat mengisi posisi tersebut. Namun, pada praktiknya di lapangan, rangkap jabatan tetap terjadi karena menggunakan celah yang ada di Pasal 28.
Penjelasannya berisi 'atau tidak (perlu mundur), berdasarkan penugasan dari Kapolri.' Penambahan kalimat di bagian penjelasan tersebut, kata Soleman, menimbulkan konsekuensi berbeda.
"Penjelasan itu juga membuka celah bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, tanpa alih status," kata Soleman dalam persidangan, Senin (15/9/2025).