Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Saksi Sidang Satelit Kemhan Akui Diperintah Dirjen Kuathan Teken CoP
Anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting menjadi saksi persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit (dok. Istimewa)
  • Saksi Jon Kennedy Ginting mengaku diperintah Dirjen Kuathan Mayjen Bambang Hartawan untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) proyek satelit L-Band 123 BT pada tahun 2016.
  • Penandatanganan CoP membuat Navayo International AG berhak menagih invoice senilai total 16 juta dolar AS, meski saksi menyebut tindakan itu hanya sebagai bentuk itikad baik.
  • Dokumen CoP digunakan Navayo untuk memperoleh pinjaman bank dan menjadi dasar gugatan arbitrase di Singapura yang membuat Indonesia kalah serta wajib membayar utang beserta bunganya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting menjadi saksi persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi.

Jon mengaku diperintahkan menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan RI Mayjen TNI Bambang Hartawan pada 2016.

Dokumen CoP ini merupakan dokumen yang dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan atau invoice dari Navayo.

Awalnya, Jundri Berutu kuasa hukum Leonardi menanyakan siapa yang memerintahkan saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani CoP, sehingga muncul invoice Navayo untuk menagih hasil pekerjaan dari Kemhan.

"Siapa yang menyuruh saksi untuk menandatangani CoP," tanya kuasa hukum.

"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," jawab Jon Kennedy Ginting.

Majelis hakim meminta saksi menjawab dengan lugas siapa yang menyuruh meneken CoP.

"Dirjen Kuatkan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," ungkap saksi.

1. Total invoice mencapai 16 juta US dolar

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terdapat empat kali Navayo mengirimkan barang berdasarkan invoice yang ditagih ke Kemhan. Namun invoice pertama dan kedua masing-masing pada Oktober 2016 dan Januari 2017, saksi tidak melaporkan ke Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Setelah invoice ketiga dan keempat terbit, saksi baru melaporkan kepada terdakwa. Di mana total invoice yang ditagih tersebut senilai 16 juta US dolar.

Berdasarkan dokumen CoP yang telah ditandatangani personil Kemhan masing-masing oleh Jon Kennedy Ginting dan Masri, menyatakan bahwa invoice Navayo telah sesuai dengan milestone yang ada di kontrak dan memenuhi syarat untuk dibayar.

Ginting berdalih bahwa kontrak baru efektif setelah ada uang muka sebesar 15 persen dan jaminan pelaksanaan lima persen yang diberikan oleh Navayo. Sedangkan penandatanganan CoP tersebut tidak berimplikasi hukum, pasalnya tidak masuk dalam klausul kontrak dengan Navayo.

Di samping itu, dia juga mengatakan dalam klausul kontrak disebutkan bahwa sepanjang anggaran tidak tersedia, maka tagihan dalam invoice tersebut tidak bisa ditagih.

Ginting beralasan penerimaan barang hingga penandatanganan CoP merupakan iktikad baik pihaknya terhadap Navayo yang membutuhkan bukti performa perusahaan buat mengajukan pinjaman di Hungaria lewat Bank Zrt.

"Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank, ya mungkin bank yang tadi disebutkan itu," kata Kennedy Ginting.

2. Saksi membenarkan menandatangani CoP

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun hakim Nur Sari Baktiana Ana menemukan dampak hukum berdasarkan penandatanganan CoP setelah mencecar keterangan saksi Ginting.

"Apa betul ini tanda tangan saksi dan apakah saksi menandatangani atas perintah siapa," tanya Hakim Nur Sari.

Kennedy membenarkan bahwa itu tanda tangannya. Tanda tangan itu dibubuhkan berdasarkan perintah Dirjen Kuathan Bambang Hartawan.

Hakim Nur Sari kemudian mempertanyakan apakah Kennedy Ginting punya kewenangan untuk menandatangani dokumen single factory notice yang menghasilkan CoP sehingga membuat Navayo berhak menagih invoice.

"Bukti dokumen inilah yang digunakan Navayo untuk mendapatkan pinjaman bank asing, nah bank inilah yang akan terjalin lagi kontrak dengan Kemenhan," katanya.

3. Navayo menyatakan punya piutang dengan Kemenhan

Anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting menjadi saksi persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit (dok. Istimewa)

Dengan pengiriman barang, Navayo menyatakan punya piutang dengan Kemenhan. Nur Sari menekankan bahwa niat baik yang disampaikan Kennedy itu tidak cukup, hingga akhirnya Navayo memanfaatkan itu untuk kepentingan bisnisnya.

Hakim Nur Sari meminta dokumen itu menjadi barang bukti kepada oditur militer. Pasalnya berdasarkan dokumen tersebut berimplikasi Kemhan digugat Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura yang dalam putusannya Indonesia kalah dan wajib membayar hutang sesuai kontrak sekaligus bunganya.

"Itu sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemenhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank. Itu karena dia menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," jelasnya.

Persidangan kasus kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi Marsadya (Purn) TNI Muhammad Syaugi sebagai Dirjen Renhan Kemhan 2014-2017 dan Mayjen (Purn) Bambang Hartawan sebagai Dirjen Kuathan Kemhan 2016-2019.

Editorial Team