Jakarta, IDN Times - Anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting menjadi saksi persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi.
Jon mengaku diperintahkan menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan RI Mayjen TNI Bambang Hartawan pada 2016.
Dokumen CoP ini merupakan dokumen yang dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan atau invoice dari Navayo.
Awalnya, Jundri Berutu kuasa hukum Leonardi menanyakan siapa yang memerintahkan saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani CoP, sehingga muncul invoice Navayo untuk menagih hasil pekerjaan dari Kemhan.
"Siapa yang menyuruh saksi untuk menandatangani CoP," tanya kuasa hukum.
"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," jawab Jon Kennedy Ginting.
Majelis hakim meminta saksi menjawab dengan lugas siapa yang menyuruh meneken CoP.
"Dirjen Kuatkan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," ungkap saksi.
