Sambo Disarankan Laporkan Dugaan Perselingkuhan Putri dengan Yosua

Jakarta, IDN Times - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyarankan terdakwa Ferdy Sambo untuk melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo disarankan membuat dua laporan. Pertama soal penipuan dan kedua dugaan perzinahan Putri Candrawathi.
Saran tersebut menanggapi keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya yang menyebut motif pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
“Maka sepatutnya Ferdy Sambo melapor ke kepolisian terdekat. Kenapa? Karena kalau perselingkuhan diterjemahkan ke KUHP itu sama dengan perzinahan. Perzinahan itu sama dengan delik aduan,” kata Reza dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times dengan tema ‘Membayar Nyawa Brigadir J’, Kamis (19/1/2023).
1. Laporan penipuan dan perzinahan bisa meloloskan Sambo dari hukuman seumur hidup

Reza menjelaskan, laporan ini nantinya memungkinkan Ferdy Sambo lolos dari hukuman seumur hidup atau vonis hukuman mati. Ia pun meminta Sambo untuk segera membuat laporan ke Polres Magelang, Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri.
“Dengan mengatakan ‘saya adalah korban penipuan dan pelaku penipuannya istri saya sendiri’, kalau nantinya hakim meyakini kalau Ferdy Sambo adalah korban penipuan dan kalau hakim mengamini bahwa Putri Candrawathi adalah pelaku perzinahan maka tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo nantinya punya novum, punya bukti baru untuk meloloskan dari lubang jarum,” kata Reza.
2. Sambo ditengarai sedang mempertimbangkan melaporkan Putri Candrawathi

Reza meyakini saran soal laporan terhadap Putri juga sedang diperhitungkan Sambo. Meskipun, Reza tak meyakini adanya perselingkuhan atau kekerasan seksual di Magelang.
“Orang ini kan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup, mungkin saja divonis mati. Saya yakin Ferdy Sambo tak mau menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara apalagi masuk liang lahat lebih segera saya rasa dia tidak mau. Karena itukan dia harus membela diri,” katanya.
3. Jaksa sebut motif perselingkuhan di vonis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah kekerasan seksual, melainkan perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ahli Poligraf, Aji Febrianto.
“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf dengan korban Yosua yang membuat Kuat mengejar Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” kata jaksa.