Jakarta, IDN Times - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyarankan terdakwa Ferdy Sambo untuk melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo disarankan membuat dua laporan. Pertama soal penipuan dan kedua dugaan perzinahan Putri Candrawathi.
Saran tersebut menanggapi keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya yang menyebut motif pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
“Maka sepatutnya Ferdy Sambo melapor ke kepolisian terdekat. Kenapa? Karena kalau perselingkuhan diterjemahkan ke KUHP itu sama dengan perzinahan. Perzinahan itu sama dengan delik aduan,” kata Reza dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times dengan tema ‘Membayar Nyawa Brigadir J’, Kamis (19/1/2023).