[BREAKING] FPI Masih Akan Bahas soal Pergantian Nama

Soal ganti nama dibahas sambil jalan dengan masukan gugatan

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, merespons soal rencana pergantian nama ormas tersebut. Menurutnya keputusan akan mengganti nama FPI atau tidak akan dilakukan setelah ada pembicaraan dengan pihak DPP.

Dia menegaskan upaya terdekat yang akan dilakukan adalah mengurus gugatan soal pelarangan kegiatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sugito menyampaikan hal tersebut usai polisi mencabut atribut berbau FPI di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020) sore.

"Iya itu (soal ganti nama) nanti sambil jalan. Kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," ujar Sugito di Petamburan.

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan berama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] PA 212 Siap Deklarasi Ormas Baru jika FPI Dibubarkan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya