Hacker Bjorka Beraksi Lagi, Retas Dokumen Rahasia BIN untuk Presiden

Bjorka banyak meretas data di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Hacker Bjorka kembali beraksi. Pada Jumat (9/9/2022), peretas yang belakangan mulai dikenal masyarakat itu diduga meretas dokumen rahasia milik Badan Intelijen Negara (BIN).

Dilansir dari forum online Breached.co, plus unggahan dari salah satu akun di Twitter, disebutkan bahwa Bjorka telah meretas data sebesar 40 MB milik BIN. Bjorka mengklaim, data berisikan 679.180 dokumen itu diretas pada September 2022.

Baca Juga: Safenet: 1,3 Miliar Data Pribadi Bocor Tanggung Jawab Siapa? 

1. Bjorka klaim berhasil retas surat rahasia yang dikirim ke Presiden Jokowi

Hacker Bjorka Beraksi Lagi, Retas Dokumen Rahasia BIN untuk PresidenIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Bjorka juga mengklaim, data-data yang mereka retas ini bersifat rahasia. Pasalnya, dari data-data tersebut, ada juga beberapa dokumen penting dari pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Berisi surat transaksi juga dokumen yang dikirim ke Presiden, termasuk kumpulan surat yang dikirim Badan Intelijen Negara yang berlabel rahasia," tulis Bjorka dalam forum online tersebut.

2. Bjorka banyak meretas data di Indonesia

Hacker Bjorka Beraksi Lagi, Retas Dokumen Rahasia BIN untuk PresidenIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Bjorka juga sempat bikin pemerintah kerepotan. Dia mengungkap, kebocoran data kartu SIM di Indonesia yang berjumlah miliaran, data pengguna Indihome, pelanggan PLN, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan data beberapa perusahaan lainnya.

Bjorka menjual data-data tersebut di forum peretas online dengan harga yang beragam. Belum diketahui apa motif peretas Bjorka ini, tetapi diduga dia hanya ingin mencari keuntungan finansial dari data-data yang dibocorkan.

3. PSI dorong adanya pembahasan RUU PDP

Hacker Bjorka Beraksi Lagi, Retas Dokumen Rahasia BIN untuk PresidenIlustrasi bendera PSI (psi.id)

Terkait hal ini, Juru Bicara DPP PSI Bidang TIK dan Digital Sigit Widodo mengatakan, pihaknya mendorong Kominfo dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sempat mandek di DPR pada masa persidangan tahun 2021-2022.

Sigit menilai, RUU PDP perlu dibahas lagi untuk menjadi jaminan perlindungan data pribadi bagi masyarakat. Sebab, kebocoran data pribadi seringkali terjadi karena peretasan pada basis data perusahaan, sehingga perlu jaminan dari negara untuk melindungi data pribadi masyarakat.

“Kalau benar masalahnya hanya pada posisi lembaga penjamin data pribadi, seharusnya tidak perlu mundur bertahun-tahun. Mohon dibahas kembali dan segera disahkan,” ujar Sigit.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya