Imigrasi Soetta Tangkap Warga Italia, Buron Penyelundupan Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara asal Italia berinisial GA (48). Dia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dilansir ANTARA, GA telah membantu warga asal Sri Lanka berinisial PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Dia berperan dalam proses pemesanan tiket dan check-in.
Bukti CCTV menunjukkan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass kepada PJ. Dia juga meminta 10 ribu dolar AS atau setara Rp150 juta apabila PJ sampai di negara tujuan.
1. Sempat sulit untuk ditangkap
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Muhammad Tito Andrianto, mengakui pencarian dan pengejaran GA sempat terhambat. Ini disebabkan oleh GA yang sering berpindah-pindah tempat. Namun, pada akhirnya dia bisa dibekuk di Jakarta Pusat.
"Tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023, GA berhasil diamankan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat," ujar Tito.
Baca Juga: Imigrasi Peras Turis Asing, PM Malaysia Sidak Bandara
2. Ditjen Imigrasi beri apresiasi
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak Bandara Soetta dalam proses penangkapan GA. TPPO tengah menjadi fokus Ditjen Imigrasi.
"Saya apresiasi Komunitas Bandara Soetta yang telah bersinergi dalam proses pencarian GA. Sinergi ini harus kami jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang dapat dicegah. Apalagi, TPPO tengah jadi fokus Ditjen Imigrasi," ujar Silmy.
3. Hukuman yang tengah menanti GA dan PJ
Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang Banten. Dia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan, GA berpotensi dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Dideportasi Imigrasi Arab Saudi