Kejagung Periksa Menpora Dito Terkait Korupsi BTS Senin Besok!

Detail pemeriksaan belum dibeberkan Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Itu dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan menara BTS pada Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

"Benar (Menpora Dito) mau diperiksa," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada jurnalis.

1. Menpora Dito mengamini pemanggilan

Kejagung Periksa Menpora Dito Terkait Korupsi BTS Senin Besok!Menpora Dito di Indonesia Arena. (Dok. Istimewa)

Menpora Dito mengamini panggilan dari Kejagung ini. Dia mengaku, bakal mendatangi Kejagung terkait isu keterlibatan dirinya dalam korupsi BTS ini.

"Saya akan segera info ya, jika saya akan ke Kejaksaan terkait isu seminggu ini yang mengaitkan nama saya, standby ya," ujar Dito saat dihubungi para jurnalis.

Baca Juga: Menpora Dito Sebut Tak Ada Cabang Olahraga yang Dianakemaskan

2. Pemeriksaan tidak dibeberkan secara lanjut

Kejagung Periksa Menpora Dito Terkait Korupsi BTS Senin Besok!Menpora lepas kontingen ASEAN Paragames 2023. (Dok. Kemenpora)

Pihak Kejagung sendiri tidak membeberkan secara lanjut terkait pemeriksaan Dito ini. Mereka juga urung menjelaskan mengenai peran Dito dalam perkara BTS ini.

Namun, nama Dito disebut oleh salah satu tersangka, Irwan Hermawan, sebagai penerima dana proyek BTS Bakti Kominfo sebesar Rp27 miliar. Dana ini diterima Dito pada rentang November hingga Desember 2022.

3. Deretan terdakwa dalam kasus korupsi BTS

Kejagung Periksa Menpora Dito Terkait Korupsi BTS Senin Besok!3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Mereka adalah eks Menkominfo Johnny G. Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Selain tiga orang itu, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate terungkap mencari cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata JPU.

Adapun terdakwa lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.

Sementara itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Johnny G Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti Kominfo

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya