Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1445 Hijriah Jatuh pada 10 April 2024

Sidang isbat juga dihadiri DPR, MUI, dubes, ormas Islam

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 Hijriah, jatuh pada Rabu (10/4/2024). Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 Hijriah pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Karena itu berdasarkan hisab disekapati bahwa 1 Syawat 1445 Hijriah jatuh pada Rabu (10/42204)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam jumpa persnya di Kemenag. 

Yaqut menjelaskan sidang isbat ini sebagai sarana musyarawat dan bentuk ikhtiar agar umat Islam berdialog untuk menentukan awal bulan komariah yang menyatukan tiga ilmu sekaligus.

"Pemerintah melalui Kemeng selalu menggunakan dua metode penentuan awal bulan komariah yang saling melangkapi, dan tidak bisa dipisah satu sama lain, hisab dan rukyat," ujar Menag.

Sidang isbat yang digelar secara tertutup itu dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, dan tim hisab rukyat Kementerian Agama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, mengungkapkan sidang isbat diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtimak yang dilakukan pada Selasa, 29 Ramadan 1445 Hijriah atau 9 April 2024 sekitar pukul 01.20 WIB, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal tiga derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” kata Kamaraddin.

Kementerian Agama juga memantau hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Totalnya mencapai 120 lokasi di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatulhilal ini dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam pasal tersebut disebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," katanya.

Sidang isbat merupakan musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.

Sementara, Muhammadiyah dan Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada Rabu (10/4/2024). 

Baca Juga: Sunah-Sunah Nabi Jelang dan Sesudah Salat Idul Fitri

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya