Polri: Kecelakaan KM 58 karena Gran Max Melaju 100 Km per Jam

Gran Max melebihi batas kecepatan

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkap penyebab sementara kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024). Diduga, kendaraan Gran Max melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Cegah Kecelakaan KM 58 Terulang, Ingat Batas Kecepatan di Contraflow

1. Gran Max juga kelebihan muatan

Polri: Kecelakaan KM 58 karena Gran Max Melaju 100 Km per JamDok. Polri

Selain karena kecepatan yang melebihi batas maksimal melintas Aan juga berujar bahwa kendaraan Gran Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yakni sembilan orang. Hal itu memengaruhi keseimbangan kendaraan.

“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” kata Aan.

2. Semua masih sebatas dugaan

Polri: Kecelakaan KM 58 karena Gran Max Melaju 100 Km per JamKakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Aan berujar kedua penyebab tadi masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ini.

Aan mengungkapkan, penyelidikan pun menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA). Dengan alat ini, dibutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya.

“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” kata Aan.

Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujar Aan.

Baca Juga: Tips Aman Pemudik saat di Lajur Contraflow dari Kemenhub

3. Kecelakaan di KM 58 libatkan tiga kendaraan

Polri: Kecelakaan KM 58 karena Gran Max Melaju 100 Km per JamPetugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). K (ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz/pri.)

Kecelakaan di jalur contraflow terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) pagi. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yakni Bus Primajasa Nopol B 7655 TGD, Gran Max Nopol B 1635 BKT dan Daihatsu Terios.

Selain dua orang luka-luka, terdapat 12 orang lainnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Pada peristiwa kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.

Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sedangkan dari mobil Terios tidak ada korban, dan dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka.

Baca Juga: Kapolri: Contraflow Masih Dibutuhkan di Jalan Tol Trans Jawa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya