PWNU Jakarta: Vaksin untuk Muslim Tak Boleh Mengandung Bahan Haram

Aspek halal dalam vaksin jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma'arif meminta agar vaksin bagi Muslim tidak mengandung material haram. Misal, vaksin diusahakan tidak mengandung zat babi.

"Bagi masyarakat Muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang. Kalau dalam vaksin memang ada zat yang dilarang, sebaiknya dialokasikan kepada sahabat-sahabat yang non-Muslim," tutur Syamsul pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Aspek Halal Vaksin Booster

1. Vaksin dengan material haram untuk kondisi terdesak

PWNU Jakarta: Vaksin untuk Muslim Tak Boleh Mengandung Bahan Haramilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Syamsul menegaskan, vaksin yang mengandung material haram boleh dipakai oleh kaum Muslim, namun hanya dalam keadaan darurat. Contohnya, keadaan yang dapat mengancam nyawa, serta tidak tersedianya vaksin-vaksin lain.

"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," ujar Syamsul.

Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster

2. Vaksin halal lebih dianjurkan

PWNU Jakarta: Vaksin untuk Muslim Tak Boleh Mengandung Bahan Haramilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Syamsul menyampaikan jika memang vaksin dengan bahan halal sudah tersedia dan dapat digunakan, tidak ada alasan untuk menggunakan vaksin dengan bahan haram. Alasan kondisi darurat pun batal.

"Kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri dalam negeri, sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat," ujar Syamsul.

3. Aspek halal dalam vaksin jadi sorotan

PWNU Jakarta: Vaksin untuk Muslim Tak Boleh Mengandung Bahan HaramIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah memperhatikan aspek halal dalam vaksin, termasuk dalam program vaksin booster atau penguat.

Menurut Saleh, rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus jadi patokan. Apalagi masih banyak masyarakat yang enggan divaksin karena ragu atas halal atau tidaknya vaksin.

"Bagi sebagian masyarakat, vaksin ini kan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu, kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?" ujar Saleh dalam keterangan resmi, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Lebih dari 12 Juta Vaksin Tiba, Total Vaksin RI Tembus 300 Juta Dosis

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya