Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil melawan Impunitas mendesak Menteri Kebudayaan, Fadli Zon meminta maaf menyusul pernyataannya yang menyangkal perkosaan massal Mei 1998 bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan, Prinsip AUPB dan HAM, hingga memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
Permintaan untuk Fadli Zon meminta maaf itu termuat dalam petitum gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pernyataan tersebut. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUT-JKT. Gugatan ini resmi didaftarkan pada Kamis, 11 September 2025.
"Menghukum Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk meminta maaf karena tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukannya," tulis mereka, dikutip Sabtu (13/9/2025).