Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, dinonaktifkan dari jabatannya karena kasus dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum Bessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan bahwa kliennya di-framming dengan tudingan tersebut padahal unsur hukumnya tak bisa serta-merta membuktikan Blessmiyanda bersalah.
"Klien saya, Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, sudah terlanjur di-framing telah melakukan pelecehan seksual lewat sederet pemberitaan media. Klien saya disebut terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).