Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Blessmiyanda Bakal Lapor Pencemaran Nama Baik, Wagub DKI: Silakan Saja

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda memberikan argumentasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya. 

Blessmiyanda memang sudah dinonaktifkan, namun kata Riza, jika pengacara ingin melaporkan pencemaran nama baik, itu adalah hak Blessmiyanda. 

"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

1. Minta Blessmiyanda dan pengacara beragumentasi dengan data yang benar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Terkait kasus ini, Riza mengungkapkan bahwa nanti pada waktunya pihak Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan informasi, fakta, data yang benar.

Dia mengungkapkan bahwa Blessmiyanda dan pengacaranya bisa berargumentasi namun dengan dasar fakta dan data yang benar apa adanya.

2. Pemeriksaan inspektorat harus sesuai dengan SOP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kasus ini melalui inspektorat harus sesuai dengan aturan, mekanisme, dan SOP yang berlaku, termasuk sanksi yang diberikan.

"Jadi sekali lagi kita tunggu nanti pada waktunya kita sampaikan," kata Riza

Sebelumnya Blessmiyanda dikabarkan bakal melaporkan balik kasus yang menimpanya atas pencemaran nama baik.  "Dari pihak pengacara ingin melaporkan balik, saya kira itu sesuatu yang perlu kita tunggu informasinya," kata Riza.

3. Blessmiyanda dibebastugaskan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta menjatuhi sanksi hukuman berat atas laporan pelecehan seksual sebelumnya. Blessmiyanda dijatuhi dua jenis hukuman, pertama pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us