3 Anggota TNI Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Jenazah Dibuang ke Sungai

Kedua korban masih remaja, umur 14 dan 17 tahun

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI akhirnya mengonfirmasi bahwa pelaku tabrak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung merupakan anggota TNI Angkatan Darat. Pelaku diketahui tiga orang, satu di antaranya berpangkat kolonel.

Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun) tewas. Namun, jenazah keduanya malah ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam insiden tabrak lari itu telah disampaikan dalam jumpa pers yang ikut dihadiri oleh Kapendam III Siliwangi pada Jumat (24/12/2021). Polresta Bandung kemudian melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD ke pihak TNI untuk diproses sesuai aturan militer. 

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Perbuatan pelaku sangat keji. Sebab, jenazah korban dibuang oleh pelaku ke sungai. Sementara, di dalam video yang sempat viral di aplikasi WhatsApp terlihat pelaku melarang warga mengikuti mereka ke rumah sakit. Padahal, pelaku sempat mengatakan kepada warga akan membawa Salsabila dan Handi ke rumah sakit. 

Lalu, siapa saja identitas pelaku? Apa saja pasal yang terancam dikenakan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut?

1. Tiga pelaku pembunuhan berpangkat kolonel dan dua kopral

3 Anggota TNI Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Jenazah Dibuang ke SungaiIlustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berdasarkan keterangan Prantara, tiga pelaku pembunuhan berasal dari satuan tugas berbeda. Satu anggota TNI AD berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, dan dua anggota TNI AD lainnya bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak.

Berikut inisial nama mereka:

  • Kolonel Infantri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado
  • Kopral dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang
  • Kopral dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang

Namun, Prantara belum merespons pertanyaan media mengapa ketiga anggota TNI AD tersebut bisa bersama-sama berada di Bandung dan apakah atasan masing-masing mengetahui mereka bertiga ada di sana. 

Baca Juga: Fakta Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg, Pomdam III Siliwangi Cari Pelaku

2. Tiga anggota TNI AD terancam pasal berlapis dengan ancaman bui seumur hidup

3 Anggota TNI Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Jenazah Dibuang ke SungaiIDN Times/Sukma Sakti

Menurut Prantara, setidaknya ada dua aturan yang dilanggar oleh tiga anggota TNI AD tersebut yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

Jenderal Andika juga meminta kepada penyidik TNI, TNI AD, dan oditur Jenderal TNI agar diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD itu.

"Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya," ungkap Prantara. 

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati.

Sebab, ketiganya tidak membawa korban ke rumah sakit. Jenazahnya malah dibuang ke sungai. 

3. Korban Handi Saputra diduga masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke sungai

3 Anggota TNI Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Jenazah Dibuang ke SungaiKeluarga korban menunjukkan foto Salsabila dan Handi Saputra yang ditabrak oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (IDN Times/Aris Darussalam)

Fakta lain yang sangat tragis, korban Handi Saputra diduga masih dalam keadaan hidup ketika tubuhnya dibuang ke sungai oleh pelaku. Hal itu diungkap oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Summy Hastry kepada media. 

"Kalau yang pria waktu kami periksa dengan lengkap luar dan dalam, kami temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru. Jadi, itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," ungkap Hastry kepada media di Semarang, 23 Desember 2021. 

Sedangkan dari pemeriksaan jenazah Salsabila, Hastry mengungkap korban diduga tewas di lokasi kejadian. Salah satu indikasinya yakni luka parah di bagian kepala Salsabila.

Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu. Keduanya yang berboncengan motor ditabrak oleh mobil. 

Namun, anehnya keluarga tidak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit atau puskesmas manapun di Bandung. Beberapa hari kemudian jenazah Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas. Jenazah Handi dan Salsa telah dimakamkan di kampung halamannya.

Baca Juga: Korban Tabrakan Ditemukan di Cilacap, Jenazah Dimakamkan di Nagreg

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya