3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Keluarga Imam puas dengan tuntutan hukuman

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (AD), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dinilai oleh Oditur Militer terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam secara bersama-sama. 

Hal itu ditandai dengan sebelum Imam tewas, ketiganya sudah menyiapkan semua peralatan untuk melakukan tindak kejahatan penculikan dan pembunuhan. Bahkan, usai tewas, ketiga terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazah Imam di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. 

Selain itu, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Hal tersebut juga berlaku bagi Praka Riswandi yang sehari-hari bertugas menjadi Paspampres. 

"Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Oditur Militer Letkol Chk, Upen Jaya Supena, seperti dikutip dari keterangan tertulis Puspen TNI pada Rabu (29/11/2023). 

Dia mengatakan tuntutan maksimal itu disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi. Ketiganya terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut oditur militer, ketiganya juga terbukti melanggar pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai tindak penculikan.

"Kami mohon juga barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, 9 barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara," tutur dia.

1. Tiga terdakwa berniat memeras Imam Masykur

3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman MatiTiga prajurit TNI yang jadi terdakwa pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur di Pengadilan Militer pada 27 November 2023. (Dokumentasi Puspen TNI)

Persidangan sudah digelar sejak 30 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Militer. Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menjelaskan para terdakwa ingin memeras Imam dengan dalih penggerebekan toko obat.

Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli tramadol. Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp50 juta jika korban ingin dibebaskan.

Pemerasan itu berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jasad Imam akhirnya ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Foto 3 Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Pembunuhan Imam Masykur

2. Salah satu terdakwa sempat kawal RI-3 sehari sebelum aniaya Imam Masykur

3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman MatiTiga tersangka prajurit TNI AD yang tersangkut kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur. (dok. Pomdam Jakarta Raya)

Lewat persidangan itu juga terungkap salah satu terdakwa, Praka Riswandi Manik, sehari sebelumnya baru mengawal RI-3 atau Iriana Jokowi. Praka Riswandi memang bertugas di kesatuan Paspampres. Informasi itu diungkap oleh Praka Riswandi dalam persidangan. 

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, Praka Riswandi Manik menuturkan hal itu saat dihubungi oleh Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

"Terdakwa satu menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo (habis) kegiatan RI 3. Rencananya (besok) mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," tutur Upen.

Pada Jumat 11 Agustus 2023, Praka Riswandi Manik sedang libur. Dia berada di rumah dinas Paspampres di Gunung Putri, Cikeas, sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, dia dihubungi oleh Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi. Mereka ingin membahas penggerebekan toko obat ilegal.

"(Mereka) mengatakan, 'Gimana, lae? Besok jadi gak? Jam berapa?'" kata Upen menirukan kalimat salah satu terdakwa.

Namun, Praka Riswandi menjawab punya rencana untuk jalan-jalan bersama istri dan anaknya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Dua anggota TNI lainnya merespons, "Oh begitu".

Hanya saja, mereka tak berhenti membujuk Praka Riswandi agar bersedia ikut. "Membujuk agar terdakwa satu bersedia untuk ikut dengan mengatakan, 'Ayolah bisa'. Terdakwa satu menjawab, 'Ya sudah'," kata Upen.

Selanjutnya, Praka Jasmowir menanyakan jadwal serta lokasi pertemuan. Sementara itu, Praka Heri Sandi mencari mobil untuk melancarkan aksi mereka.

3. Keluarga Imam Masykur akan hadir di pembacaan vonis tiga terdakwa

3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman MatiJenazah Imam Masykur yang dijemput oleh keluarga di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (www.instagram.com/@ahmadsahroni88)

Penasihat Hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.

"Alhamdulillah sesuai apa yang kami harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal," ujar Putri di Pengadilan Militer, Jakarta. 

Pihak keluarga Imam, dijelaskan Putri, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ketika vonis dibacakan bagi tiga terdakwa. Maka, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.

"Untuk hari ini, sangat memuaskan hasilnya, dan kami tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga," tutur dia lagi. 

Sidang dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tiga terdakwa. 

https://www.youtube.com/embed/IWO6QlwpdJU

Baca Juga: Kasus 3 Prajurit TNI Bunuh Imam Masykur, Panglima Minta Maaf

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya