4 Menteri dan DKPP Dipanggil MK, Tim Hukum AMIN: Ini Kabar Bahagia!

Tuduhan politisasi bansos diharapkan bisa dibongkar

Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum nasional AMIN, Refly Harun, mengaku bahagia karena hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir di persidangan pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri yang dipanggil yaitu Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kehadiran mereka diharapkan bisa memberikan klarifikasi soal dugaan politisasi bantuan sosial jelang pemilu 2024.

"Ini merupakan kabar yang lebih membahagiakan lagi. Mudah-mudahan para menteri datang betul. Ini menunjukkan cara berpikir MK balik lagi," ujar Refly ketika memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan tim hukum AMIN tidak meminta terobosan hukum kepada hakim konstitusi. Tim hukum AMIN, kata pakar hukum tata negara itu, meminta agar kembali ke khitahnya.

"Kami meminta agar MK kembali sebagai penjaga konstitusi," katanya.

Sementara, anggota tim hukum nasional AMIN lainnya, Heru Widodo mengakui mereka semula mengajukan usulan kepada MK agar memanggil Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Tetapi, yang dipanggil justru Menko PMK, Muhadjir Effendi.

"Mahkamah sudah terlihat mulai menunjukkan keraguan dan curiga terhadap penggelontoran bansos. Ini yang kami duga ingin diketahui dari keempat menteri yang dihadirkan," kata Heru.

Lebih lanjut, ia mengaku terkejut karena hakim konstitusi juga memanggil DKPP. Sebab, dasar tim hukum AMIN untuk mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur mengacu kepada putusan DKPP.

"Putusan DKPP itu menyatakan KPU melanggar prosedur dalam mengesahkan pasangan calon. Kami yakin akan mendapatkan fakta yang disampaikan oleh DKPP bahwa ada penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon dan pembuatan berita acara yang melewati batas jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Seharusnya berita acara dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2023, tetapi berita acara baru keluar pada 27 Oktober 2023," tutur dia menjelaskan.

Seharusnya Peraturan KPU diubah dulu dan mengikuti putusan MK nomor 090. Tetapi, Peraturan KPU terkait syarat usia capres dan cawapres malah tidak diubah. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tetap diterima meski syarat usia capres dan cawapres masih minimal 40 tahun.

"Kami semakin optimistis bahwa pelanggaran ini semakin terkonfirmasi pemberi keterangan. Ini sangat luar biasa, kami surprise dan apresiasi kepada MK. Semoga, pada persidangan hari Jumat, semua menteri yang dipanggil hadir," ujarnya lagi.

Baca Juga: Saksi Kubu AMIN Sebut Bobby Nasution Diduga Arahkan ASN Pilih Prabowo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya