40 Capim KPK yang Lolos dari Tahap Psikotest, Termasuk 6 Anggota Polri

Komisioner aktif Basaria Panjaitan tidak lolos

Jakarta, IDN Times - Panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan nama-nama calon nahkoda institusi antirasuah yang lolos dari tahap psikotest. Ketua panitia seleksi capim KPK, Yenti Garnasih pada Senin (5/8) mengumumkan hanya tersisa 40 orang dari 104 individu yang mengikuti seleksi pada (28/7) lalu di Pusdiklat Sekretariat Negara di area Cilandak. 

"Dari 104 orang peserta yang hadir mengikuti uji kompetensi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2019-2023, yang dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini," ujar Yenti ketika mengumumkan pada siang ini di gedung Sekretariat Negara. 

Dari 40 orang tersebut, sebagian besar didominasi oleh calon pimpinan dengan latar belakang akademisi yakni sebanyak 7 orang. Sedangkan, capim dengan latar belakang pegawai institusi antirasuah yang lolos ada 5 orang. Untuk capim dari latar belakang kepolisian yang lolos lebih banyak satu orang yakni 6 orang. 

Berikut daftar nama capim KPK yang berasal dari institusi Polri: 

  1. Irjen (Pol) Antam Novambar (Wakil Kepala Bareskrim)
  2. Bambang Sri Herawanto
  3. Dharma Pongrekun 
  4. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan)
  5. Juansih
  6. Sri Handayani

Sementara, ini daftar capim KPK yang berasal dari institusi antirasuah:

  1. Alexander Marwata
  2. Chandra Sulistio Reksoprodjo
  3. Giri Suprapdiono
  4. Laode M. Syarif
  5. Sujanarko

Sedangkan, komisioner aktif Basaria Panjaitan tidak lolos ke tahap selanjutnya. Untuk tahap selanjutnya, maka 40 capim KPK akan mengikuti profile assessment di Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional di area Kebon Sirih pada 8-9 Agustus mendatang. 

"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assessment dianggap gugur," kata Yenti lagi. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai capim KPK yang lolos dari tahap psikotest di IDN Times ya. 

Baca Juga: ICW Minta Kepada Pansel untuk Coret Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya