Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi

Semula Ba'asyir dijanjikan bebas Kamis esok

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merasa kecewa setelah diberi harapan palsu oleh pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini. Harapan itu sempat membuncah setelah Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang, Yusril Ihza Mahendra datang ke lapas dan mengatakan Jokowi telah setuju Ba'asyir dibebaskan. Yusril yang mengaku sebagai utusan Jokowi, menyebut Ba'asyir bisa menghirup udara bebas tanpa syarat. 

Namun, kini kebebasan yang sempat berada di depan mata seolah tinggal angan-angan. Apalagi Jokowi kemudian menyampaikan ke publik, pembebasan Ba'asyir disertai dengan syarat. Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu diminta untuk menandatangani dokumen berisi janji setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun, ia menolak menandatangani dokumen tersebut.

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menepis narasi pemberitaan tersebut. Ia mengatakan kliennya tidak pernah merasa disodorkan dokumen apa pun untuk ditanda tangani. 

"Terus terang kami semua menjadi bingung, ini siapa yang ngomong (soal Abu Bakar Ba'asyir tidak bersedia menandatangani ikrar)? Ustaz saja tidak pernah merasa disodorkan dokumen berisi ikrar itu," ujar Mahendradatta ketika menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Kompleks Parlemen pada Rabu (23/1). 

Menurut Mahendradatta, tanda tangan dokumen berisi ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI adalah aturan yang baru dibuat tahun 2018 lalu. Sementara, ketika Ba'asyir masuk ke penjara di tahun 2012, aturan tersebut tidak ada sebagai syarat untuk bebas. 

Lantaran merasa dibohongi oleh Jokowi dan Yusril, pihak Ba'asyir kemudian mengadu ke Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Mereka berharap Fadli bisa menuntut pemerintah untuk memberikan respons apakah pria berusia 80 tahun itu tetap dapat dibebaskan atau tidak. Kalau pun tidak jadi dibebaskan, apa alasannya.

1. Sejak awal Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah minta dibebaskan

Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji JokowiANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menurut kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, kliennya tidak pernah minta untuk dibebaskan. Tawaran bebas itu kali pertama datang dari Yusril Ihza Mahendra. Yusril datang dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Ustaz juga tahu hal itu. Kalau sebagai kapasitas pribadi, Pak Yusril tidak akan boleh masuk ke dalam lapas. Karena yang dibolehkan masuk ke dalam Lapas Gunung Sindur hanya keluarga dan kuasa hukum," ujar Mahendradatta malam ini di ruang kerja Fadli Zon. 

Sementara, kuasa hukum Ba'asyir lainnya yakni Achmad Michdan menjelaskan, Yusril sempat datang ke Lapas Gunung Sindur sebanyak dua kali, yakni pada 12 Januari dan 18 Januari. 

"Pada 18 Januari lalu, ada pembicaraan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah disetujui. Kami pun sebelumnya tidak tahu apa yang mau dibicarakan oleh Yusril, tapi dia kemudian menyampaikan hal itu," kata Achmad. 

Ia juga menjelaskan ulang pernyataan Yusril ketika itu, Ba'asyir bisa dibebaskan tanpa syarat apa pun. 

"Ustaz kemudian menyampaikan, apabila saya memang dibebaskan, tolong sampaikan dalam kurun waktu 3-5 hari," kata Achmad menirukan kalimat Ba'asyir.

Baca Juga: Menkum HAM: Ada Syarat Penting yang Belum Dipenuhi Abu Bakar Ba'asyir

2. Yusril menjanjikan pembebasan Ba'asyir tidak makan waktu lama

Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji JokowiANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menurut Yusril ketika itu, proses pembebasan Ba'asyir tidak akan memakan waktu lama. Dalam waktu sehari juga sudah selesai. 

"Karena dia berkunjung hari Jumat, maka tentu paling cepat hari Senin lah diberi kabar lagi," kata kuasa hukum Ba'asyir Achmad Michdan di ruang kerja Fadli Zon di DPR. 

Yusril turut menyebut tidak ada prosedur administratif yang perlu diurus oleh kuasa hukum Ba'asyir. Sebab, semua sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan HAM serta Kapolri. 

Kuasa hukum kemudian berkomunikasi dengan Ba'asyir dan sepakat memilih hari Rabu sebagai hari ia dibebaskan. Tetapi, saat hari ini ditanyakan ke kepala lapas, mereka mengaku masih menunggu instruksi dari Menkum HAM. 

3. Kuasa hukum mempertanyakan landasan kemanusiaan untuk membebaskan Ba'asyir

Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi(Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Baik Mahendradatta dan Achmad Michdan terkejut ketika mendengar pernyataan Presiden Jokowi yang malah menyebut pembebasan kliennya disertai dengan syarat. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Yusril dalam kunjungannya ke Lapas Gunung Sindur pekan lalu. 

Mahendradatta mengakui kajian untuk membebaskan Ba'asyir sudah dilakukan sejak lama. Namun, hingga kini, pemerintah seolah tidak memiliki solusi atas permasalahan itu.

"Apa berpikirnya (untuk mengkaji pembebasan Ba'asyir) perlu selama itu? Sementara, kami sudah mengangkat isu ini sejak lama dan gak ada ketentuannya berapa lama isu ini harus dibahas," kata dia. 

Ba'asyir pun, kata Mahendradatta, sudah melalui dua per tiga masa penahanannya. Ia sudah layak mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 13 Desember 2018 lalu. Namun, hingga kini fasilitas itu tidak diberikan. 

Pihak Ba'asyir justru merasa dipermainkan karena sempat ditawari untuk dibebaskan, tetapi malah tidak dilaksanakan. 

"Jadi, atas dasar kemanusiaan yang mana yang dimaksud oleh Pak Jokowi kemarin?," kata kuasa hukum Ba'asyir lainnya, Achmad Michdan.  

4. Ba'asyir menagih janji Jokowi untuk dibebaskan

Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi(Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir di ruang kerja Fadli Zon) IDN Times/Santi Dewi

Karena tidak ingin dibiarkan dalam kondisi yang tidak jelas, maka kuasa hukum dan keluarga Abu Bakar Ba'asyir mendatangi gedung DPR. Mereka kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. 

"Jadi, kami kemari ingin menyampaikan satu pesan ustaz ya bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden. Bukan janji Yusril ya. Janjinya Presiden kan semula akan membebaskan ustaz dengan dasar kemanusiaan, tetapi tiba-tiba disebut kalau mau bebas harus tanda tangan (dokumen ikrar kesetiaan ke NKRI dan Pancasila) dulu," kata Mahendradatta. 

Menurut dia, terkait dengan dokumen yang harus diteken oleh kliennya, itu masih perlu pembicaraan lebih lanjut. 

"Sekarang, ini janjinya bagaimana? Ini kan juga menyangkut nasib warga negara," katanya lagi. 

5. Pihak Ba'asyir menilai ada proses ketatanegaraan yang janggal di era pemerintahan Jokowi

Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji JokowiIDN Times/Amelinda Zaneta

Keluhan lain yang disampaikan oleh pihak Ba'asyir yakni adanya kejanggalan dalam struktur tata negara di era pemerintahan Jokowi. Sebab, usai disampaikan konfirmasi oleh Presiden soal pembebasan Ba'asyir, tiba-tiba malah diralat oleh Menterinya sendiri. Bahkan, Menkopolhukam Wiranto, dinilai Mahendradatta malah berani menegur Presiden di hadapan media dengan menyebut agar tidak terburu-buru mengambil keputusan.

"Apa bener itu seorang Menteri boleh mengatakan Presiden tidak boleh grasa grusu. Itu maksudnya apa?," tanya dia.

Hal lain yang membingungkan yakni soal keengganan kliennya meneken dokumen ikrar janji setia kepada Pancasila dan NKRI. Menurut Mahendradatta, hingga saat ini, kliennya tidak pernah disodori dokumen apa pun dari pihak Kemenkum HAM untuk ditanda tangani. 

Baca Juga: Ba'asyir Dibebaskan, Pengamat Terorisme: Taktik Politik Murahan Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya