Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum

Airlangga diperiksa di Kejagung sebagai saksi selama 13 jam

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara soal salah satu menterinya yang kembali diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) sebagai saksi di kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit. 

"Ya, kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di kepolisian, dan di kejaksaan. Semua harus menghormati," ungkap Jokowi di sela kunjungan kerjanya yang singkat di Malang, Jawa Timur, hari ini. 

Ketua Umum Partai Golkar itu memenuhi panggilan dari Kejagung usai pada Senin pekan lalu mangkir. Sejumlah pihak sempat menduga Airlangga bakal ditahan oleh jaksa penyidik. Sebab, di luar gedung bundar, tiba-tiba terparkir mobil tahanan. 

Namun, usai diperiksa selama 13 jam, Airlangga keluar dan memberikan pernyataan kepada media. Ia mengaku memberikan jawaban terhadap 46 pertanyaan dari jaksa penyidik. 

"Saya hadir untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tadi. Saya menjawab 46 pertanyaan," katanya di gedung Kejaksaan Agung. 

1. Jaksa penyidik gali informasi soal kebijakan ekspor CPO

Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses HukumMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai diperiksa jaksa penyidik di Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Juli 2023. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan Airlangga didasarkan pada pengembangan fakta dari lima terdakwa yang sudah diproses sebelumnya. Selain itu, tiga korporasi ikut dijadikan tersangka. Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

"Yang digali soal kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan, terkait evaluasi kebijakan karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kamu tetapkan status hukumnya," ujar Ketut pada hari ini. 

Jaksa penyidik, katanya kini tengah mengusut apakah tiga korporasi itu telah merugikan negara atau malah menikmati uang milik negara. 

Baca Juga: Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami Tindak Pidana Ekspor CPO

2. Kejagung sudah menyita 14 ribu hektare tanah dan duit Rp9,4 miliar

Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses HukumKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Sebelumnya, Ketut juga pernah menyampaikan bahwa Kejagung telah menyita aset milik tiga korporasi yang jadi tersangka kasus ekspor minyak sawit. Aset yang disita antara lain 14 ribu hektare tanah dan duit senilai Rp9,4 miliar. 

Berikut daftar aset yang disita Kejagung dari penggeledahan itu:

  1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG): tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
  2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah total Rp385.300.000 (Rp385 juta), mata uang dolar AS senilai 435.200 Dolar Amerika Serikat (setara Rp6,5 miliar), mata uang ringgit Malaysia senilai RM52.000 (setara Rp168 juta), dan mata uang dolar Singapura sebanyak 250.450 Dolar Singapura (setara Rp2,8 miliar).

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Ketut pada 8 Juli 2023 lalu. 

3. Daftar lima terdakwa yang telah divonis pengadilan dalam kasus minyak goreng

Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses HukumLin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (dok. Humas Kejaksaan Agung)

Sejauh ini pengadilan telah memvonis lima terpidana terkait kasus ekspor minyak goreng sawit. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Berikut detailnya:

  1. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana
    • Penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
    • Denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
  2. Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor
    • Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
    • Denda terhadap terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
  3. Terdakwa Pierre Togar Sitanggang
    • Penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
    • Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
  4. Terdakwa Stanley Ma
    • Penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
    • Denda terhadap terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
  5. Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
    • Penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
    • Denda terhadap tDerdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga: 13 Jam Diperiksa Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Jawab 46 Pertanyaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya