AMIN Bakal Safari Natal, Timnas Jamin Tak akan Kampanye di Gereja

KPU larang paslon kampanye di tempat ibadah

Jakarta, IDN Times - Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bakal melakukan Safari Damai Natal pada bulan ini. Salah satu tujuan agenda itu yakni untuk menjangkau daerah-daerah yang belum dijangkau oleh pasangan berjuluk AMIN itu. 

Ketua panitia penyelenggara Safari Damai Natal, Henry Husada, menyebut sejumlah daerah yang bakal dijangkau oleh AMIN antara lain Jawa Tengah, Jadebotabek, Maluku Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Manado, hingga Yogyakarta.

"Kami mengambil satu tema yaitu damai Natal ini membawa perubahan," ujar Henry di Rumah Perubahan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). 

Ia mengatakan, konsep kampanye yang dibawa akan berbeda. Tetapi, tujuannya sama yaitu untuk membawa damai Natal perubahan ke seluruh Indonesia. 

"Supaya seluruh Indonesia tahu bahwa capres dan cawapres kita sangat peduli dan toleransi terhadap berbagai agama. Kita diberikan kesetaraan untuk memeluk agama," tutur pria keturunan Tionghoa itu. 

Konsep lainnya yang diklaim menarik dari safari Natal AMIN yaitu tidak hanya umat Kristiani saja yang terlibat menjadi panitia. Ada pula pemeluk agama lain seperti Islam, Hindu, Buddha, hingga Konghucu. 

"Kami juga berencana meminang ketua panitia Safari Damai Natal dari saudara-saudara muslim," tutur dia lagi. 

1. Anies disebut telah terbitkan 50 IMB bagi gereja

AMIN Bakal Safari Natal, Timnas Jamin Tak akan Kampanye di GerejaAnies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta ikut merayakan Natal di gereja. (IDN Times/Akhmad Mustakim)

Sementara, Deputi Kristen, Amin Daniel Tumbel, menilai Anies sudah bertindak nyata memberikan keadilan atau kesetaraan serta pemerataan kepada seluruh agama. Hal itu ditunjukkan ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2017-2022. 

Salah satunya, Anies disebut telah menerbitkan 50 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gereja. "Selain IMB, Anies juga memberikan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI)," kata dia. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA pada 2022 lalu, Anies telah menggelontorkan dana senilai Rp149 miliar untuk melakukan renovasi tempat ibadah dari seluruh agama. Dana itu digelontorkan pada periode 2019 hingga 2022. 

Baca Juga: Timnas Anies Kirim Surat ke KPU, Minta Format Debat Pemilu Tak Diubah

2. Tim AMIN jamin tak akan kampanye di tempat ibadah

AMIN Bakal Safari Natal, Timnas Jamin Tak akan Kampanye di GerejaAnies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, menurut Ketua Steering Committee, Pendeta Shepard Supit, pihaknya menyadari bahwa tempat ibadah tak boleh menjadi tempat berkampanye. Oleh sebab itu, ia menjamin tidak akan ada kampanye oral di tempat ibadah. 

"Jadi, memang di safari Natal AMIN ini, kami tidak berkampanye secara oral dan langsung terbuka. Kami merayakan Natal dengan menghadirkan Pak Anies dan Muhaimin atau ada perwakilan timnas, seandainya mereka tidak hadir. Jadi, kami memang tidak berkampanye di tempat ibadah, melainkan merayakan Natal," ujar Pendeta Shepard ketika menjawab pertanyaan IDN Times

Alternatif lainnya yaitu pelaksanaan safari natal AMIN tidak sepenuhnya digelar di dalam gereja. "Ke depan kita lihat kondisi. Kami juga bisa adakan di tempat-tempat umum lainnya," tutur dia lagi. 

3. Selama safari natal, panitia akan sampaikan hal-hal baik yang pernah dilakukan AMIN

AMIN Bakal Safari Natal, Timnas Jamin Tak akan Kampanye di GerejaKapten Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus ketika menjelaskan Safari Damai Natal AMIN 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus pun membenarkan tak akan ada kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 itu ketika safari Natal di gereja. Sehingga, selama safari, yang dilakukan oleh AMIN yakni menyampaikan hal-hal baik apa saja yang sudah dilakukan oleh Anies dan Muhaimin bagi umat Kristiani. 

"Ini bisa dilakukan door to door. Tidak harus di tempat ibadah. Memang gak boleh di situ (berkampanye). Ini kan dalam rangka merayakan saja," kata Syaugi. 

Larangan kampanye di tempat ibadah diatur di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (1). Di pasal itu berisi larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Bahkan, pelanggaran tindak kampanye di tempat ibadah berujung pada tindak pidana. Hal itu tertuang di dalam UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 521. Sanksi yang dijatuhkan yaitu bui paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta. 

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: Anies Baswedan: Naik Jenjang itu Bukan karena Anak dan Keponakan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya