Amnesty: Negara Hanya Berniat Setengah Hati Tuntaskan Pelanggaran HAM

Penyelesaian lewat jalur hukum pelanggaran HAM kerap mandek

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menilai kick off pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai bentuk ketidakseriusan dari pemerintah mengusut pelaku pelanggaran HAM. Meski pemerintah bakal memenuhi hak-hak korban tetapi tidak menghapus kewajiban mereka berhak mendapat kebenaran dari peristiwa di masa lalu. Kick off dilakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa (27/6/2023). 

"Kick off resolusi non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu pada hari ini hanya lah kick off proses reparasi parsial yang setengah hati. Proses tersebut tidak menghapuskan kewajiban negara untuk memenuhi hak korban atas kebenaran atau memperoleh reparasi penuh dan efektif atas penderitaan yang mereka alami," ungkap Direktur AII, Usman Hamid di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Data dari Komnas HAM menyebut ada sekitar 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan, korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar Indonesia mencapai 137 orang. Angka ini diperkirakan bisa bertambah. 

Usman mewanti-wanti jangan sampai negara hanya mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur hukum. Apalagi hak-hak korban hanya dipenuhi sebagian saja. 

"Komitmen untuk mengungkap tabir kejahatan harus tetap dilakukan. Pelaku pelanggaran HAM berat juga seharusnya dapat hukuman setimpal," tutur dia. 

"Indonesia ini kan negara hukum. Justru menjadi aneh bila kepala negara malah menghindari penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Usman lagi. 

1. Jokowi seharusnya beri instruksi Jaksa Agung cari bukti kasus pelanggaran HAM berat

Amnesty: Negara Hanya Berniat Setengah Hati Tuntaskan Pelanggaran HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Lebih lanjut, Usman menilai Jokowi hanya separuh hati dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Sebab, usai mengakui bahwa telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung. 

"Presiden di saat bersamaan seharusnya memastikan Jaksa Agung bergerak mencari bukti dan memulai penyelidikan," kata Usman. 

Ia menambahkan sebagai presiden, Jokowi seharusnya tidak perlu ragu untuk melawan impunitas. Tujuannya, demi memperbaiki kondisi HAM di seluruh Indonesia. 

"Seharusnya hal itu bisa terjadi bersamaan dengan kunjungan presiden ke Rumoh Geudong. Penyelesaian pelanggaran HAM pada akhirnya bisa dituntaskan secara menyeluruh," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud: Masjid dan Taman Bakal Dibangun di Bekas Rumah Geudong Aceh

2. Jokowi ucapkan terima kasih kepada para korban dan ahli waris yang bersedia terima inisiatif pemerintah

Amnesty: Negara Hanya Berniat Setengah Hati Tuntaskan Pelanggaran HAMPresiden Joko "Jokowi" Widodo. (www.instagram.com/@jokowi)

Sementara, di akun media sosialnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengucapkan terima kasih kepada para korban dan ahli waris lantaran berbesar hati menjalani proses untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Meski saat ini fokus pemerintah adalah pemulihan hak-hak korban. 

"Ini sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," ujar Jokowi di akun Instagram dan dikutip pada hari ini. 

Menurut Jokowi, tidak ada proses yang sia-sia bagi pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat. Ia berharap semoga dengan kick off di Pidie menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada.

"Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," tutur dia.

3. Kemendikbud bakal berikan beasiswa bagi anak korban pelanggaran HAM

Amnesty: Negara Hanya Berniat Setengah Hati Tuntaskan Pelanggaran HAMMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada 19 kementerian dan lembaga yang bergotong royong terlibat dalam pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat. Salah satunya Kemendikbud. 

"Kemendikbud akan memberikan beasiswa (bagi korban) untuk tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi," kata Mahfud ketika memberikan keterangan di kantor Kemenko Polhukam pada 23 Juni 2023 lalu. 

Sedangkan, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas. Sehingga, mereka bisa berobat dengan grartis di rumah sakit. 

"Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan sapi, traktor dan lain-lain. Lalu, Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum HAM akan memberikan golden visasecond home visa dan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," tutur dia.

Golden visa merupakan kebijakan baru dari pemerintah yang bakal memudahkan warga asing untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Masa tinggalnya berkisar 5-10 tahun. Rencananya golden visa bakal terbit pada akhir Juni. 

Sedangkan, Kementerian PUPR bakal membangun living part mengenai HAM di lokasi Rumah Geudong. Di dalamnya, kata Mahfud, akan ada masjid seperti yang diminta oleh para korban.

Baca Juga: Mahfud Bantah Rumah Geudong Aceh Dihancurkan, Pemkab Nyatakan Hal Beda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya