Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor Diplomatik

Permintaan itu disampaikan saat RDP komisi I dengan Menlu

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I kembali meminta diberi paspor diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri ketika mereka tengah berdinas ke luar negeri. Padahal, permintaan itu pernah ditolak oleh Istana pada tahun 2016 lalu. 

Salah satu anggota Komisi I yang menyampaikan usulan itu adalah Dave Laksono dari fraksi Partai Golkar ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada Senin (22/6) lalu. Kepada IDN Times yang menghubunginya pada Senin malam, Dave tak menampik ia memang mengusulkan agar anggota DPR turut diberi paspor diplomatik. Ia mengatakan paspor diplomatik adalah sebuah kebutuhan ketika anggota DPR melakukan kunjungan dinas. 

Sementara, saat ini paspor yang digunakan oleh anggota DPR untuk melakukan kunjungan dinas adalah paspor biru atau dinas. Menurut Dave, tidak semua petugas imigrasi di luar negeri mengenal istilah paspor dinas, sehingga sering kali kunjungan mereka sudah terkendala sejak tiba di bandara negara tujuan. 

"Sering kali kami itu terhambat di imigrasi. Imigrasinya panjang lah, akhirnya waktunya kurang untuk melakukan persiapan terkait kunjungan dinas," ungkap Dave. 

Padahal, sesuai aturannya, pemegang paspor dinas dan diplomatik seharusnya memperoleh perlakuan yang sama. 

"Sehingga, akhirnya kita tidak bisa mendapatkan fasilitas yang kami butuhkan," tuturnya lagi. 

Lalu, bagaimana aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang mengenai kepemilikan paspor diplomatik ini? Apa tanggapan Kemenlu soal anggota komisi I yang kembali meminta untuk diberi paspor diplomatik?

1. Peraturan Menlu hanya membolehkan paspor diplomatik dipegang oleh ketua dan wakil ketua lembaga negara

Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor Diplomatik(Keistimewaan paspor diplomatik) IDN Times/Sukma Shakti

Aturan soal fungsi paspor diplomatik dan siapa yang berhak memperolehnya tertulis jelas di Peraturan Menteri Luar Negeri nomor 2 tahun 2019 mengenai paspor diplomatik dan paspor dinas. Peraturan itu menjadi turunan dari aturan UU nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan paspor diplomatik diberikan kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka satu, penempatan pada perwakilan dan kedua, perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Ada pula delapan kriteria, siapa saja yang berhak diberi paspor diplomatik yaitu: 

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara seperti yang disebut di dalam UUD 1945
  3. Menteri; pejabat setingkat menteri; wakil menteri
  4. Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
  5. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, pejabat diplomatik, konsuler
  6. Atase pertahanan, atase teknis yang ditetapkan dengan keputusan menteri
  7. Pejabat Kemenlu yang sedang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik
  8. Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan
  9. Mantan presiden atau eks wakil presiden serta istri atau suami

Bila merujuk kepada kriteria tersebut, maka jelas yang berhak memperoleh paspor diplomatik hanya ketua dan wakil ketua DPR. Anggota tidak berhak mendapatkannya. Dokumen paspor diplomatik itu berlaku selama lima tahun. 

Baca Juga: Sambut New Normal, Pelayanan Paspor dan Visa Resmi Dibuka Kembali

2. Kelompok masyarakat sipil menilai paspor diplomatik rentan disalahgunakan oleh anggota DPR

Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor DiplomatikIlustrasi sidang paripurnna Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di mata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus tidak ada urgensinya bagi anggota DPR memiliki paspor diplomatik. Di tahun 2016 lalu, ia mengkritik anggota parlemen yang ngotot ingin memperoleh paspor itu karena tidak sesuai keahilan diplomatik yang dituntut dalam melakukan diplomasi dengan negara lain. 

"Anggota DPR tidak disiapkan untuk itu. Ini hanya tipu muslihat saja untuk mencari celah," kata Lucius empat tahun lalu. 

Sedangkan, ketika dihubungi melalui telepon oleh IDN Times, Lucius mengkritik agenda kunjungan ke luar negeri yang dilakukan oleh anggota DPR. Sebagian besar hanya studi banding dan hasil kajiannya itu tidak dirasakan oleh rakyat Indonesia. 

"Lagipula kalau tujuannya untuk belajar dengan anggota parlemen negara lain, kan sudah ada surat resminya yang memberi tahu kedatangan mereka," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan, anggota DPR kerap menganggap mereka berkuasa sehingga ketika absennya paspor diplomatik menjadi penghalang, maka tetap akan diminta. Lucius kembali mengenang ide permintaan paspor diplomatik ini sesungguhnya sudah disampaikan lima tahun lalu ketika Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR. 

Pada tahun 2015 lalu, ketika ia Setya membuka masa sidang, ia menyebutnya sebagai kabar gembira. Pria yang kini menjadi narapidana kasus korupsi itu bahkan mengatakan sejarah baru akan terukir karena yang akan mendapat paspor hitam bukan hanya pimpinan DPR, tetapi juga para anggotanya. 

"Ini kabar gembira. Tidak hanya pimpinan dewan saja yang hanya mendapatkan paspor diplomatik, melainkan juga anggota dewan yang sedang diurusi. Ini sejarah baru," tutur Setya pada 23 Maret 2015 lalu. 

3. Anggota Komisi I membantah akan menyalahgunakan imunitas yang ada di paspor diplomatik

Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor DiplomatikAnggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh pemegang paspor diplomatik yaitu mereka mempunyai imunitas, khususnya bila mereka tersandung kasus hukum di luar negeri. Tetapi, Dave menepis anggapan bahwa anggota DPR hendak menyalahgunakan paspor tersebut. Menurutnya, kemungkinan perilaku itu bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk diplomat Indonesia yang memegang paspor diplomatik. 

"Kalau misalnya memiliki kekhawatiran tersebut, apakah diplomat Indonesia tidak memiliki kemungkinan atau melakukan hal yang sama juga? Karena kan sama-sama manusia juga dan WNI juga. Kita semua sama di mata hukum," kata Dave lagi. 

Ia menambahkan karena anggota DPR juga diberi fungsi tugas diplomatik sesuai dengan UU MD3, maka keberadaan paspor diplomatik memudahkan pekerjaan mereka. 

"Kita kan juga ada pertemuan-pertemuan se-ASEAN, se-Asia atau sedunia di IPU (Inter Parliamentary Union)," ujarnya. 

Selain itu, dengan diberikan paspor diplomatik maka pertanggung jawabannya menjadi lebih transparan, sebab paspor tersebut tidak dipegang oleh masing-masing anggota DPR. Paspor akan dipegang oleh petugas sekretariat. 

4. Menlu Retno merespons usulan di forum tertutup ketika RDP dengan Komisi I

Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor DiplomatikMenteri Luar Negeri, Retno Marsudi (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Menlu Retno merespons usulan pengajuan paspor diplomatik itu di forum tertutup. Semula, forum RDP di ruang rapat komisi I bersifat terbuka, namun ketika membahas isu yang dinilai sensitif media diminta untuk meninggalkan ruangan. Dave membenarkan mantan Dubes RI untuk Kerajaan Belanda itu sempat merespons di forum tertutup. 

"Bu Menlu menyampaikan akan dikaji ulang sebelum dibuat keputusan tersebut," kata Dave. 

Namun, plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengaku tidak bisa mengonfirmasi apakah usulan pengajuan paspor diplomatik turut dibahas di forum tertutup itu. Kendati ia ikut hadir di forum RDP tersebut. 

"Saya tidak bisa mengonfirmasi topik-topik yang diangkat dalam forum RDP yang bersifat tertutup," ungkap Faiza melalui pesan pendek kepada IDN Times (23/6) lalu. 

5. Istana sudah menolak ide pemberian paspor diplomatik bagi anggota DPR

Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor DiplomatikSekretaris Kabinet Pramono Anung (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sedangkan, empat tahun lalu, Istana sudah menyampaikan secara tegas untuk menolak usulan anggota DPR diberi paspor diplomatik. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Menurutnya, paspor hitam hanya boleh diberikan khusus bagi diplomat. 

Ketika itu ia juga menyebut tugas DPR juga sudah jelas hanya pengawasan, legislasi dan budgeting sehingga tidak mungkin diberikan fasilitas paspor hitam.

"Memang sempat ada keinginan, selama mereka bertugas sebagai diplomat kebijakan Menlu itu bisa, tapi kalau bertindak dalam rangka pengawasan, itu enggak," kata Pramono di Kantor Presiden pada 11 Februari 2016 lalu. 

Pramono melanjutkan, paspor hitam tidak mungkin diberikan untuk anggota DPR atau siapapun yang tidak bertugas sebagai diplomat. "Kalau mereka (DPR) bukan diplomat bagaimana bisa? Jadi paspor hitam itu hanya diberikan pada diplomat," katanya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/Bu9e6qPIz0Q

Baca Juga: 4 Perbedaan Dasar Paspor & Visa, Biar Rencana ke Luar Negeri Lancar!

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya