Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 Hari

Kapten RS ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis

Jakarta, IDN Times - Nasib prajurit TNI yang bergaya ala koboi di Tol Jagorawi kini memasuki babak baru. Kapten RS sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sejak 21 September 2022. 

"Iya sudah ditahan (Staltahmil Puspomad Cimanggis)," ujar Kapuspen TNI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto, ketika dikonfirmasi IDN Times, Senin (26/9/2022). 

Kisdiyanto menjelaskan penahanan Kapten RS akan berlangsung 20 hari. Sebab, ia tengah diperiksa terkait peristiwa pengacungan senjata ke pengemudi lain di Tol Jagorawi pada 18 September 2022. 

"Jadi, dalam rangka pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari," tutur dia. 

Kridiyanto meminta media menanyakan proses hukum Kapten RS kepada Puspom TNI. Kapten RS merupakan prajurit TNI yang ditugaskan bekerja di Kementerian Pertahanan.

Lalu, bagaimana kronologi peristiwa pengacungan senjata itu hingga akhirnya viral di media sosial?

1. Kapten RS diduga kesal ingin mendahului tapi tak dibukakan jalan oleh pengemudi lain

Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 HariIlustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Peristiwa penodongan senjata yang dilakukan Kapten RS terekam kamera terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 14.42 WIB. Ia terekam mengacungkan senjata ke pengemudi mobil Toyota Avanza yang berada di sampingnya.

Video tersebut viral di media sosial. Warganet sudah menduga Kapten RS yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner merupakan prajurit TNI. Sebab, terlihat dari pelat nomor yang terekam di video tersebut.

Sementara, Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Ipda Leonardus Alvin, mengatakan berdasarkan rekaman video, pengemudi yang menodongkan pistol tersebut tidak diberi jalan oleh kendaraan di depannya yang melaju di lajur kanan.

Maka, Kapten RS diduga kesal dan menodongkan senjata ke pengemudi lainnya. Yang lebih fatal, Kapten RS juga tengah mengemudikan kendaraan dengan pelat kendaraan dinas Kementerian Pertahanan.

"Dari mobil berpelat dinas mau mendahului, tetapi tidak diberikan jalan, sehingga mengakibatkan emosi. Kemudian, mengakibatkan penodongan senjata dari mobil berpelat dinas," ungkap Alvin kepada media di Jakarta, pada 19 September 2022.

Alvin menambahkan, tidak ada iring-iringan kendaraan dinas dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kemhan Minta Maaf soal Kapten TNI Acungkan Senjata ke Pengemudi di Tol

2. Jasa Marga serahkan video kejadian di Tol Jagorawi ke Puspom TNI

Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 HariIlustrasi Tol Jagorawi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara, Puspom TNI sudah mulai bergerak mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapten RS. Mereka telah meminta rekaman video peristiwa ini ke Jasa Marga pada Minggu, 25 September 2022.

Hal itu dikonfirmasi Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti. Dia menyebut Jasa Marga telah menyerahkan rekaman CCTV terkait kejadian tersebut kepada Puspom TNI.

"Menurut informasi yang kami terima, memang ada permintaan dari Puspom Mabes TNI terkait hal tersebut (meminta rekaman CCTV)," kata Irra.

Ada dua rekaman CCTV yang diserahkan kepada Puspom TNI. "Sudah (diserahkan) sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan kejadian (ada) dua rekaman (CCTV)," kata Irra.

3. Kemhan meminta maaf karena prajurit TNI acungkan senjata ke pengemudi lain

Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 HariIDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta maaf kepada publik atas sikap prajurit TNI yang menodongkan senjata ke pengendara lain di Tol Jagorawi, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia mengakui hal tersebut tak pantas dilakukan seorang prajurit TNI.

"Kementerian Pertahanan tentu memohon maaf yang merasa tidak nyaman, dan merasa pegawai Kemenhan tersebut tidak patut dan tidak layak," ujar Dahnil kepada IDN Times, melalui pesan pendek, 20 September 2022. 

Dahnil mengatakan, Kemhan telah melakukan proses hukum kepada Kapten RS yang telah melakukan tindakan tidak patut di Tol Jagorawi. "Yang bersangkutan diputuskan untuk dikembalikan ke Mabes TNI untuk kemudian dihadapkan ke proses hukum selanjutnya oleh Puspom TNI," kata dia.

Video yang menampilkan aksi koboi Kapten TNI RS itu menuai protes dan kecaman warganet. Mereka mengaku heran, hanya karena perkara lalu lintas bisa sampai menodongkan senjata ke pengemudi lain di jalan. 

"Terlalu banyak oknum di jalanan yang tidak respect dengan pengendara lain karena overproud dengan plat Kemenhan. Mobil-mobil kementerian yang dipimpin Pak Prabowo ini sering meresahkan masyarakat," cuit warganet di Twitter, yang dikutip 20 September 2022.

"Institusi itu lagi ya? Udah gak heran kan? Iya kan? Iya, dong," tutur warganet lainnya. 

"Emang paling bener hak istimewa pejabat di jalan ditiadakan, beneran. Cukup ambulans saja yang dikasih hak istimewa. Jadi, arogan begini," timpal warganet lain. 

"Mobil dinas kan buat dinas ya, bukan buat healing. Makin gak terima bayar pajak untuk orang-orang kayak gini. Tolong Kemenkeu berilah kami opsi pajak ini untuk siapa dan apa jadi pajaknya bisa tepat sasaran," kritik warganet lainnya.

Baca Juga: Kemenhan Pastikan Kapten TNI Todong Pistol di Tol Bakal Dihukum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya