Anies Bakal Berlakukan Sanksi bila Pejabat Tak Isi LHKPN

Anies juga janji akan sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bakal mewajibkan semua penyelenggara negara untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bila ada yang tak mengisi atau pengisian tidak dilakukan secara jujur, maka bisa menimbulkan sanksi.

"Kami setuju bila tidak dilakukan optimalisasi LHKPN, maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi yang lain," ujar Anies ketika menyampaikan pidatonya di acara 'Paku Integritas' di Gedung KPK pada Rabu malam (17/1/2024).

Selain itu, Anies juga menjanjikan bakal menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, koruptor harus dimiskinkan. Anies menilai tidak ada pilihan lain bagi koruptor.

Strategi lain yang akan diterapkan oleh Anies dan Muhaimin Iskandar dalam memberantas korupsi yakni meniadakan perdagangan pengaruh dan melacak peningkatan kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah.

Namun, komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset hingga memasuki 2024 masih diragukan. Sebab, draf RUU itu sudah masuk ke parlemen sejak Mei 2023 lalu. Namun, belum dibahas di rapat paripurna. Mayoritas komisi di parlemen diketahui menolak pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua Komisi III DPR, Bambang 'Pacul' Wuryanto pernah menyebut agar RUU itu disahkan, maka pemerintah harus berdialog dengan para ketua umum parpol.

Baca Juga: Kronologi Videotron Anies: Belum Sehari Dipasang, Sudah Kena Take Down

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya