Anies Janji Kembalikan Wibawa KPK dengan Revisi Lagi UU

Anies akan berlakukan standar etik tinggi bagi pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti tingkat kepercayaan publik yang rendah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menyitir hasil sigi yang dirilis oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada penghujung 2023 lalu. Salah satu temuannya yakni menempatkan komisi antirasuah sebagai lembaga terendah kedua yang dipercaya oleh publik. 

"Maka, kami ingin mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran tindak pidana korupsi. Dimulai dari undang-undangnya. Kami ingin mengembalikan KPK menjadi institusi berwibawa. Itu artinya, merevisi kembali UU KPK," ujar Anies di acara Paku Integritas di gedung KPK,  Rabu (17/1/2024) malam.

Strategi kedua untuk mengembalikan marwah KPK yaitu pemberlakukan standar etik yang tinggi di komisi antirasuah. Ia mengenang, dulu ketika hadir di suatu acara makan-makan, pegawai KPK justru tidak ingin ikut bergabung.

"Para pegawai tidak mau ikut kegiatan-kegiatan di luar dari pendanaan KPK. Standar etika yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK sehingga bukan undang-undangnya memberikan kekuatan dan kemandirian, tetapi juga di dalamnya baik pimpinan maupun seluruh staf bekerja dengan kode etik yang tinggi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Revisi UU KPK terjadi pada 2019. Salah satu poin yang banyak dikritik oleh masyarakat sipil terkait revisi undang-undang itu yakni menempatkan komisi antirasuah di bawah presiden. Hal itu secara otomatis menghilangkan independensi KPK.

Baca Juga: KPK: Pejabat LHKPNnya Gak Lengkap Tapi Diangkat Jadi Pembantu Presiden

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya