Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

TKI kini bisa masuk ke Indonesia lewat Bandara Juanda

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memangkas waktu karantina wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Kini, WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia hanya menjalani karantina wajib selama hingga 7-10 hari. 

Hal itu tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirilis pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu. Perubahan aturan ini dilakukan setelah dikeluhkan oleh para pelaku pariwisata yang masih berusaha mendapatkan turis mancanegara. 

Di dalam SE yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto itu, ditetapkan masa durasi karantina tergantung dari negara asal sebelum tiba di Tanah Air. Hal itu tercatat di diktum kedua. 

"Karantina dengan jangka 10X24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Sars-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru Omicron dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu," demikian bunyi SE tersebut. 

Tanpa menyebutkan negara, maka publik sudah bisa menebak bila WNI atau WNA datang dari Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Turki atau negara Eropa lainnya, maka mereka harus menjalani karantina selama 10 hari begitu tiba di Indonesia. Sedangkan, bila WNI atau WNA datang dari negara dengan jumlah kasus Omicron kurang dari 10 ribu, maka mereka hanya perlu menjalani karantina wajib selama satu pekan. 

Maka, diprediksi negara asal ini yaitu di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur. Selain itu, pemerintah juga menambah satu titik masuk bagi penumpang transportasi udara. WNI boleh masuk lewat Bandara Juanda, Surabaya. 

Lalu, titik masuk mana lagi yang diizinkan oleh pemerintah? Apakah pemberian dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya usai kembali dari luar negeri masih berlaku?

1. Pemerintah hanya buka sembilan pintu masuk resmi ke Indonesia

Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 HariSuasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (29/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan SE itu, pemerintah membuka sembilan pintu masuk ke Tanah Air. Padahal, kasus Omicron terus melonjak di Indonesia. Hingga 5 Januari 2022, telah ditemukan 252 kasus Omicron dan mayoritas merupakan kasus impor. 

Berikut sembilan pintu masuk menuju ke Indonesia:

A. Transportasi Udara

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

B. Transportasi Darat (Pos Lintas Batas Negara)

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur 

C. Transportasi Laut 

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulaun Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan pembukaan Bandara Juanda hanya untuk menerima kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada tahap awal pembukaan Bandara Juanda akan menerima tiga penerbangan internasional setiap minggunya. Kedatangan luar negeri juga hanya ditujukan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI.

"Sementara itu, evaluasi dilakukan setiap satu minggu, dan jika hasilnya baik, maka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah penerbangannya," ucap Luhut di dalam keterangan tertulis pada 31 Desember 2021 lalu. 

Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri  

2. Tempat karantina wajib di DKI Jakarta ada di empat lokasi

Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 HariRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam SE itu juga diatur, bahwa sebagian WNI bisa menjalani karantina terpusat secara gratis di empat lokasi di DKI Jakarta. Empat lokasi itu yakni RSDC Wisma Atlet, Wisma Atlet Pademangan, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak Cilincing.

Namun, tak semua WNI bisa memanfaatkan fasilitas karantina itu secara gratis. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yakni:

  • pegawai pemerintah yang baru kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
  • perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival di tingkat internasional
  • pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan menetap di Indonesia minimal selama 14 hari
  • pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikannya atau melaksanakan tugas belajar

Bila tak memenuhi kriteria tersebut, maka WNI wajib menjalani karantina di hotel. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menetapkan batasan biaya yang dikeluarkan bagi WNI dan WNA yang menjalani karantina wajib di hotel.

Berikut adalah detail perkiraan harga karantina mandiri selama 10 hari di hotel:

  • Hotel bintang 2: Rp6.750.000 hingga Rp7.240.000
  • Hotel bintang 3: Rp7.740.000 hingga Rp9.175.000
  • Hotel bintang 4: Rp9.225.000 hingga Rp11.425.000
  • Hotel bintang 5: Rp12.425.000 hingga Rp16.000.000
  • Hotel di atas bintang 5: Rp17.000.000 hingga Rp21.000.000.

Mereka belum menetapkan perkiraan atau batas harga untuk karantina selama satu pekan. Warga bisa mengakses situs D-Hots yakni https://quarantinehotelsjakarta.com/.

3. Pejabat eselon I dan di atasnya tetap dapat dispensasi, bisa jalani karantina di rumah

Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 HariDaftar pilihan hotel untuk bisa karantina usai tiba dari luar negeri (Tangkapan layar daftar hotel karantina)

Sementara, meski menuai polemik dan protes, tetapi pemerintah masih memberlakukan dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya agar bisa menjalani karantina wajib di rumah. Sebab, Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19 masih berlaku. Namun, Menko Luhut menjanjikan akan lebih memperketat pemberian dispensasi dan tidak ada kecurangan di dalamnya. 

Di dalam poin ketiga di dalam surat edaran itu menyebutkan, pejabat yang ingin melakukan karantina di rumah, harus mengajukan izin lebih dulu kepada BNPB dan Satgas Penanganan COVID-19. Tujuannya, untuk diperiksa apakah mereka layak diberikan diskresi karantina di rumah. 

"Dispensasi ini harus diajukan kepada satgas minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, dan berdasarkan evaluasi kementerian dan lembaga terkait," ungkap juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. 

Baca Juga: Pejabat yang Karantina di Rumah Eselon I ke Atas dan Perjalanan Dinas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya