Bagaimana Bila Presiden Tak Didampingi Ibu Negara?

Sosok ibu negara tidak diatur di dalam konstitusi Indonesia

Jakarta, IDN Times - Rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2024 memang belum rampung. Berdasarkan penghitungan per 5 Maret 2024, posisi paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka makin sulit untuk dikejar.

Penghitungan konkret Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada waktu itu menunjukkan paslon tersebut meraih 75.363.105 atau 58,82 persen suara. Diprediksi kuat Prabowo-Gibran bakal melenggang sebagai penerus Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin. 

Namun, posisi Prabowo saat ini belum memiliki pendamping sejak ia bercerai dari Titiek Soeharto pada 1998 lalu. Bila ia resmi dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober, maka Prabowo menjadi presiden pertama RI yang tidak memiliki pendamping atau ibu negara. 

Kedudukan dan kewenangan ibu negara di Indonesia memang tidak diatur secara formal. Namun, ibu negara masuk dalam salah satu bentuk pelayanan jajaran Sekretariat Presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden serta wakil presiden. Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mengatakan, keberadaan ibu negara terkait fungsi protokoler.

"Ibu negara tidak diatur di fungsi ketatanegaraan, tapi di fungsi protokoler ada. Itu diatur di dalam peraturan presiden. Di sana diatur hak protokoler istri hingga anak. Misalnya soal pengawalan (kendaraan) hingga paspampres. Maka, (pelat nomor) RI-nya ikut diatur," ujar Charles kepada IDN Times yang ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2024. 

Protokoler yang dimaksud, kata Charles, lebih kepada kegiatan-kegiatan seremoni di dalam ketatanegaraan. 

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran Menang di Bangka Belitung

1. Presiden yang tak memiliki istri akan disediakan pendamping di acara-acara resmi

Bagaimana Bila Presiden Tak Didampingi Ibu Negara?Desain akhir kawasan Istana Kepresidenan karya Nyoman Nuarta. (instagram.com/nyoman_nuarta)

Absennya pendamping bagi presiden di acara-acara resmi tidak terlalu dipermasalahkan. Charles menjelaskan, di dalam acara-acara kenegaraan yang turut dihadiri oleh pemimpin negara lain, biasanya akan disediakan pendamping presiden. 

"Pendamping itu kan nanti urusannya sama pendamping yang lain. Gak pernah juga dia ikut langsung. Jadi, ada asas resiprokal juga. Ketika delegasi itu membawa pendamping, kita juga harus menyediakan pendamping untuk mendampingi. Tugas mendampingi itu kan gak harus melulu istri," kata dia. 

Individu yang diberikan tugas untuk mendampingi presiden yang tak memiliki istri bisa saja pejabat lainnya. Menurut Charles, istri wakil presiden mungkin saja bisa diminta untuk mendampingi kegiatan-kegiatan presiden. 

"Gak aneh kok hal-hal semacam itu. Ada dan itu sudah biasa. Ada kok kejadiannya istri menteri siapa ditunjuk untuk mendampingi siapa," tutur dia lagi. 

Pernyataan Charles itu pernah terjadi di Amerika Serikat (AS). Presiden ke-15 AS, James Buchanan selama menjabat tidak pernah memiliki istri yang sah. Namun, ia tetap didampingi oleh first lady. Jabatan first lady itu diberikan kepada keponakannya, Harriet Lane Johnston. 

Johnston kemudian mengambil peran sebagai nyonya rumah untuk Gedung Putih dan menggunakan kedudukan serta kewenangannya untuk memperjuangkan beberapa isu sosial. 

Presiden Bolivia, Evo Morales juga tidak menikah. Tetapi, ia mendapuk kakak perempuannya, Esther Morales Ayma untuk mengisi kedudukan ibu negara. 

Baca Juga: Rajin Unggah Foto Prabowo, Akankah Titiek jadi Ibu Negara?

2. Ibu negara bukan bagian dari lembaga kepresidenan

Bagaimana Bila Presiden Tak Didampingi Ibu Negara?Presiden Jokowi dan Iriana usai melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mengutip buku Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia yang ditulis oleh Mochammad Isnaeni Ramadhan, hubungan kerja antara presiden dengan wakil presiden tidak bisa disamakan dengan relasi antara presiden dengan ibu negara.

Hal itu karena kedudukan dan kewenangan ibu negara hanya bersifat hubungan pribadi. Selain itu, tidak tercantum di dalam aturan yang jelas layaknya hubungan presiden dengan wakil presiden di dalam konstitusi. 

"Sehingga seharusnya tidak menjadi masalah apabila presiden tidak memiliki seorang ibu negara karena kedudukan dan kewenangannya tidak sekonstitusional wakil presiden di dalam sistem ketatanegaraan," demikian isi buku tersebut. 

Namun, peran ibu negara dari masa ke masa membuat Indonesia melazimkan kedudukan dan kewenangan ibu negara. Khususnya ketika mendampingi presiden dalam ketatanegaraan Indonesia. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. Ia menilai, peran Ibu Negara lebih mengarah ke ruang konvensional atau tradisi. 

"Itu budaya tradisi ketatanegaraan. Bukan diformilkan. Peran ibu negara, ya, mendukung presiden di dalam ruang-ruang semiformal yang sebenarnya sangat penting tapi tidak bisa diatur secara eksplisit," ujar Feri ketika dihubungi pada Minggu (10/3/2024) malam. 

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran Menang di Provinsi Bali

3. Presiden yang tak memiliki istri berhak menunjuk ibu negara

Bagaimana Bila Presiden Tak Didampingi Ibu Negara?Potret Prabowo Subianto bersama Titiek Soeharto, dan Didit Prabowo. (instagram.com/titieksoeharto)

Sementara, merujuk kepada jurnal yang ditulis oleh Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita dari Universitas Udayana berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, keberadaan ibu negara memang sangat penting, tetapi tidak diwajibkan. 

Putra kemudian menyitir komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Menurut Mahfud, apabila presiden tidak memiliki pendamping, maka itu bukan masalah karena tidak diatur di dalam konstitusi dan hukum lainnya. 

"Meminjam kaidah ushul fiqh di dalam studi hukum Islam, disebutkan bahwa 'al-ashu fil amri lil ibaahah', yang bermakna boleh dengan arti apabila konstitusi dan hukum tidak melarang dan tak mewajibkan sesuatu, maka sesuatu itu sah saja dilakukan. Mau dipilih atau tidak, juga boleh," demikian tulis Putra di dalam jurnal ilmiahnya, dikutip Minggu malam. 

Ia pun menyebut, seandainya Presiden Indonesia nanti tidak memiliki pendamping, maka presiden bersangkutan berhak menunjuk atau bahkan tidak menunjuk siapa pun untuk menjadi ibu negara. Sebab, di dalam konstitusi maupun hukum tidak diatur dengan tegas mengenai keberadaan, kedudukan dan kewenangan ibu negara. 

Kejadian serupa pernah menimpa Presiden Filipina, Benigno Aquino III. Selama memimpin Filipina pada periode 2010 hingga 2016, Benigno tidak menunjuk siapa pun untuk mengisi posisi ibu negara. 

"Namun, apabila harus diisi sudah sepatutnya ditujukan kepada sosok perempuan yang tangguh, yang mampu membawa citra Indonesia ke dunia. Meski hanya sebagai pendamping dan simbol hubungan kenegaraan, ibu negara jelas menjadi ciri moral serta ahlak bangsanya," kata Putra di jurnal tersebut. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Digelar Tertutup, AHY Ungkap Isi Pertemuan Bareng Prabowo di Kemenhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya