Baiq Nuril Akan Dibui, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dapat Promosi

Muslim dapat promosi usai putusan kasus Nuril di PN Mataram

Jakarta, IDN Times - Nasib mantan staf honorer Tata Usaha (TU) di SMUN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun benar-benar malang. Ia dinyatakan bersalah telah menyebar luaskan konten asusila dan melanggar pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada (26/9) lalu, padahal Nuril adalah korban dari tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala SMUN 7 bernama Muslim. 

Muslim kerap menceritakan hubungan perselingkuhannya dengan staf bendahara di sekolah itu kepada Nuril melalui telepon. Bahkan, perempuan berusia 37 tahun itu, kerap dipanggil bolak-balik ke ruang kerja Muslim hanya untuk menceritakan isu asusila tersebut. Alhasil, muncul lah rumor ada hubungan gelap yang terjalin antara Muslim dengan Nuril. Untuk membantah rumor tersebut, maka Nuril merekam pembicaraannya di telepon dengan Muslim yang juga masih membahas mengenai isu perselingkuhan. 

Nuril tidak bisa menolak untuk menerima telepon itu, karena Muslim kerap mengancam akan memecatnya. Namun, rekaman pembicaraan itu tersebar luas sehingga menyebabkan Muslim marah. Nuril sudah pasti kehilangan pekerjaannya, tetapi di sisi lain, Muslim justru mendapatkan promosi. Koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengonfirmasi hal itu. 

"Iya, pasca putusan di PN Mataram, dia (Muslim) mendapat promosi," ujar Joko menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (14/11). 

Lalu, apa posisi baru yang kini ditempati oleh mantan kepala sekolah itu?

1. Terduga pelaku pelecehan seksual dipromosikan menjadi kepala bidang kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olahraga

Baiq Nuril Akan Dibui, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dapat PromosiIDN Times/Sukma Shakti

Menurut koordinator kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, Muslim malah dipromosikan menjadi kepala bidang kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olahraga. 

"Kalau gak salah dia dipromosikan usai putusan Nuril (di PN Mataram)," kata Joko. 

Ia menjelaskan putusan di tingkat kasasi yang telah diputuskan oleh majelis hakim MA, mau tidak mau harus dijalankan. Apalagi status putusannya sudah inkracht. 

Berdasarkan petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat pekan lalu, Nuril dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. 

Baca Juga: Sempat Bebas, Terdakwa Kasus UU ITE Baiq Nuril Dinyatakan Bersalah

2. Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis bagi Nuril ikut menyusun pedoman cara mengadili perempuan

Baiq Nuril Akan Dibui, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dapat PromosiInstagram @humasmahkamahagung

Berdasarkan penelusuran IDN Times, ketua majelis hakim agung yang memutus kasus Nuril bernama Sri Murwahyuni. Ia dilantik pada tahun 2010 lalu. Ironisnya Sri Murwahyuni merupakan anggota tim Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pedoman itu dirilis oleh Mahkamah Agung bersama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2, pada Januari 2018. 

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Riri Khairoh menyesalkan putusan yang diambil oleh MA di tingkat kasasi. Riri tidak melihat ketua majelis hakimnya adalah seorang perempuan. Sebab, seharusnya hakim di MA memiliki pemahaman terhadap korban kekerasan seksual lebih baik. 

"Apalagi di MA ada pedoman pola perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. MA juga memiliki Perma nomor 3 tahun 2017 yang seharusnya bisa digunakan sebagai pedoman untuk memutuskan kasus Nuril," kata Riri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini. 

Nuril merupakan korban dari tindak kekerasan seksual yang berusaha mendokumentasikan perbuatan itu. 

"Dia juga tidak menyebarkan rekaman itu. Makanya, UU ITE rentan diberlakukan terhadap perempuan yang mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual di media sosial," kata dia lagi. 

3. Kejaksaan merasa kasasi yang diajukan terhadap Nuril sudah sesuai prosedur

Baiq Nuril Akan Dibui, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dapat Promosi(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri, Ketut Sumadana, kasasi yang diajukan terutama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan protap atau SOP yang berlaku di kejaksaan. 

"Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” ujar Sumadana pada Senin kemarin kepada media. 

Ia melihat sulit untuk mengubah keputusan yang sudah ada di tingkat MA. Apalagi sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Bisa dibatalkan melalui putusan PK," kata dia lagi. 
 

Baca Juga: Curhatan Baiq Nuril ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Di Sini Cuma Korban

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya