Baleg soal RUU DKJ: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan Presiden

Pemerintah ingin Jakarta menjadi kota maju seperti New York

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) digelar Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara I DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Rapat dipimpin Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas dari fraksi Partai Gerindra yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, perwakilan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Di dalam rapat tersebut, Supratman mengatakan, RUU DKJ sudah disepakati menjadi inisiatif parlemen. Ia mengatakan, salah satu agenda yang akan dibahas yakni soal daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Supratman juga menyebut, hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota. Berdasarkan ketentuan yang ada, pemindahan ibu kota perlu ada penetapan yang mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres). 

"Kita tahu sesuai dengan Undang-Undang IKN karena untuk pemindahannya dibutuhkan keputusan presiden. Sampai hari ini, keppres itu belum terbit, jadi sebenarnya dengan keputusan tersebut tidak membuat secara otomatis berpindahnya Jakarta dan bukan lagi sebagai ibu kota," ujar Supratman. 

Meskipun, di dalam UU IKN yang disahkan pada 15 Februari 2022 lalu tertulis ibu kota secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara. Adanya UU itu, kata Supratman, berdampak pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, setelah Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara. 

"Kami masih ada satu pasal yang kita tunggu dari penerbitan keppres," tutur dia. 

Baca Juga: Status Ibu Kota Dicabut, DPRD DKI Desak Baleg Rampungkan RUU DKJ

1. RUU DKJ terdiri dari 72 pasal dan 12 bab

Baleg soal RUU DKJ: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan PresidenSuasana Monas di Libur Natal 2023, Senin (25/12/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Supratman mengatakan, pembahasan RUU DKJ mendesak dilakukan, sebab di dalam UU IKN tertulis, harus ada ketentuan baru untuk mengatur Jakarta dua tahun pascapengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 itu. Artinya, mengacu kepada UU IKN, maka Jakarta sudah tidak lagi menyandang status ibu kota sejak Februari 2024 lalu. 

Supratman juga menyebut, di dalam RUU DKJ yang bakal digodok terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.

"Dengan sistematik terkait satu kekhususan yang diberikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi. Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah di sekitarnya serta mensinergikan daerah penunjang dengan daerah di sekitarnya seperti Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi maupun Cianjur," kata dia.

Poin lainnya, di dalam RUU itu juga menyangkut soal kepala daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Termasuk kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tetapi kami akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan didiskusikan kembali bersama fraksi-fraksi di DPR," tutur dia. 

Poin lain di dalam RUU itu menyangkut pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas RUU tersebut. Supratman menyebut, DPR telah menerima surat dari presiden dengan total DIM sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 penjelasan pasal. 

"Kategori DIM, 496 DIM bersifat tetap. Artinya, kalau sudah tetap, kita tidak bahas lagi. 69 perubahan redaksi; 45 perubahan substansi," katanya. 

Baca Juga: Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

2. Pemerintah berambisi jadikan Jakarta setara New York

Baleg soal RUU DKJ: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan PresidenMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di rapat Baleg DPR. (Tangkapan layar YouTube Baleg DPR)

Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, pemerintah bertekad untuk menjadikan IKN Nusantara sebagai kota kelas dunia dan global. IKN Nusantara digadang-gadang pemerintah tidak hanya mampu bersaing dengan kota-kota lainnya di kawasan Asia Tenggara. 

"Tapi, kami juga ingin IKN Nusantara setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia. Kami ingin juga agar Kota Jakarta menjadi pusat utama di bidang perekonomian, perbankan hingga jasa," ujar Tito di ruang Baleg. 

"Intinya kira-kira sama seperti New York-nya Amerika Serikat, atau Sydney dan Melbourne-nya Australia," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kantor Wapres di IKN Belum Dibangun, Jokowi Minta Revisi Desain

3. Ibu kota Indonesia baru resmi pindah usai presiden terbitkan keppres

Baleg soal RUU DKJ: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan PresidenPresiden RI Jokowi bersama menteri PUPR, Menhan, PJ Gubernur Jatim, PJ Bupati Madiun resmikan jalan Inpres di Dungus - Kare Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Tito juga membenarkan pernyataan Supratman bahwa saat ini belum ditentukan kapan ibu kota Indonesia pindah. Di UU IKN pun tidak secara eksplisit disebutkan waktunya. 

"Sebab, kami masih menunggu pembangunan. Kemudian untuk dibuat fleksibel maka diberikan kewenangan itu kepada presiden dengan Keppres. Karena presiden yang paham kapan siapnya sarana dan pra sarana itu," ujar Tito. 

Ia menambahkan begitu keppres diterbitkan oleh presiden, maka saat itu lah secara de facto dan de jure ibu kota telah pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: DPR: RUU Pilkada Otomatis Gugur Usai Putusan MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya