Bantah Perbedaan Data dengan Menkeu, Mahfud: Hanya Beda Penafsiran

Mahfud minta Sri Mulyani dihadirkan di rapat komisi III

Jakarta, IDN Times - Kepala Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD menjelaskan bahwa data yang ia sampaikan di rapat komisi III DPR soal dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun adalah data yang valid. Data tersebut, kata Mahfud, ia minta dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Data ini clear dan valid. Tinggal dipertemukan saja dengan Ibu Sri Mulyani. Tidak ada data yang beda, cuma Ibu Sri Mulyani itu begini, kalau (data) PPATK itu kan rombongan. Misalnya Rafael, itu kan ada rombongan (kasusnya). Ketika diperiksa oleh Ibu Sri Mulyani, hanya satu yang diambil. Sama dengan kasus ini,"ungkap Mahfud di ruang rapat komisi III DPR pada Rabu, (29/3/2023). 

Makanya, data yang dimiliki oleh PPATK kolektif dari periode 2009 hingga 2023. Bila hanya terdapat satu kasus, maka itu korupsi. Di balik satu transaksi itu, kata dia, ditemukan banyak dugaan transaksi pencucian uang.

Ia pun mendukung bila DPR hendak membentuk panitia khusus (pansus). Bahkan, di dalam laporan PPATK ada satu LHA (Laporan Hasil Analisis) dengan nilai transaksi mencapai Rp200 triliun. 

"Hal ini gampang kok. Tinggal hadirkan Bu Sri Mulyani dan dicocokan. Ini hanya beda penafsiran," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menjelaskan untuk transaksi senilai Rp189 triliun berasal dari 15 entitas terkait bea cukai. Namun, ketika laporan itu disinggung Menkeu Sri Mulyani tidak tahu. 

"Buktinya Bu Sri Mulyani baru tahu sejak tanggal 14 (Maret). Analisis dari satu nomor surat saja tebalnya seperti ini. Data-data yang saya tayangkan tadi itu benar. Saya jamin itu!" kata Mahfud sambil menunjukkan tebalnya dokumen LHA untuk satu nomor surat. 

Rapat komisi III dengan Komite Nasional itu berakhir sekitar pukul 23:00 WIB. Rapat tidak mengambil kesimpulan apapun termasuk pembentukan pansus. Menurut keterangan komisi III DPR, rapat akan dilanjutkan dan menghadirkan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Ateria Meradang, Mahfud Sebut Anggota DPR Makelar Kasus

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya