Baru Diteken Jokowi, Ini Poin yang Diatur Perppu Cipta Kerja 

Pengusaha butuh kepastian hukum terkait UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, di dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Cipta Kerja diatur beberapa poin.

Salah satunya upah minimum bagi pekerja outsource, sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

"Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum, hingga perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting. Di dalam Perppu ini juga diperbaiki kesalahan lain yang nonsubstansial," ungkap Airlangga ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).

Ia mengklaim, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah dibahas dengan kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengomunikasikan dengan kalangan akademisi.

"Jadi, Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja. Tentu, undang-undang Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja kemarin," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Airlangga mengaku sudah mulai menyosialisasikan Perppu baru tersebut.

"Pemerintah juga sudah punya tim untuk melakukan sosialisasi dan sudah dikonsultasikan seluruhnya dengan stakeholder terkait," tutur dia.

Di sisi lain, Airlangga tak menampik bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menyebabkan para pengusaha memilih mengambil sikap menunggu atau wait and see.

"Mereka mengaku butuh kepastian hukum dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya lagi.

Baca Juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Lama Bila Lewati Prosedur Normal

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya