Bawaslu DKI Anggap Bagi-Bagi Susu Gibran di CFD Hanya Kegiatan Politik

Sesuai Pergub Jakarta tak boleh ada kegiatan kampanye di CFD

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Sakhroji, mengakui menerima pelaporan adanya dugaan aturan kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Pada 3 Desember 2023, Gibran dan istrinya, Selvi Ananda, membagi-bagikan susu kepada masyarakat saat acara Car Free Day (CFD) Jakarta. Pembagian susu itu turut didampingi tokoh dari Tim Kampanye Nasional (TKN).

Tetapi, Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan aksi Gibran itu tidak termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana pemilu. Aduannya ketika itu, di dalam pembagian susu gratis itu turut melibatkan anak-anak.

"Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan pada 27 Desember 2023. Keputusan Bawaslu RI terkait nomor laporan 001/12 Tahun 2023 tidak memenuhi tindak pidana pemilu," ujar Sakhroji di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Tetapi, ia tak menampik ada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraaan Bermotor (HBKB). Di dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub tersebut tertulis dengan jelas bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta ajakan yang bersifat menghasut.

Sakhroji mengatakan Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran aksi bagi-bagi susu pada kegiatan HBKB. Tetapi, anggota Bawaslu DKI menyatakan aksi bagi-bagi susu sekadar kegiatan politik dan tak mengajak orang lain untuk memilih paslon tertentu.

"Jadi, di situ kami hanya menemukan kegiatan politik saja. Tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik," kata dia.

Sakhroji pun kemudian merekomendasikan kegiatan politik itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia berdalih hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta terkait tindak lanjutnya. Padahal, Gibran sudah dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024 bersama Prabowo.

"Kami sampai saat ini masih koordinasi terkait tindak lanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Pembuktian Bansos Jadi Cara Menangkan Prabowo-Gibran Dinilai Sulit

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya