Bawaslu Ingatkan Capres soal 3 Zona Merah Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu prioritaskan pencegahan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mewanti-wanti kepada tiga calon presiden dan calon wakil presiden agar tidak melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 207 pasal 280. Bagja mengingatkan, dalam UU tersebut, ada tiga zona merah yang tak boleh dimanfaatkan dalam kampanye seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Namun, menurut tafsir terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2023 lalu, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan sebagai lokasi untuk berkampanye sepanjang memenuhi dua unsur.

Pertama, mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan kedua, paslon hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Bagja mewanti-wanti bila pasal itu dilanggar oleh paslon atau timnya maka dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran pemilu.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280. Pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu semua peserta Pemilu menghadapi 28 November, kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi," ujar Bagja di acara rapat koordinasi nasional Gakkumdu di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan pada Senin (27/11/2023).

Dalam mengawasi Pemilu, ditegaskan Bagja, Bawaslu akan menggunakan tindakan hukum sebagai upaya terakhir. Dia menyatakan Bawaslu saat ini lebih menekankan upaya pencegahan ketimbang hukuman.

"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai peningkatan upaya pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga kemudian bisa menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini," tutur dia.

Dia berharap dengan kehadiran tiga pasang capres-cawapres bisa terbentuk pemahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Pun, bisa tercapai pedoman bagi petugas Gakkumdu ketika bertugas di lapangan.

"Sehingga, ada kesamaan sudut pandang ketika melihat ada dugaan pelanggaran peristiwa pemilu," ujarnya lagi.

Bawaslu mengajak tiga pasangan capres dan cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tim kampanye untuk sama-sama memegang komitmen menghadirkan Pemilu yang jujur.

"Selain itu, tidak menggunakan politik uang, menjauhi SARA, menyebarkan hoaks, dan ujaran kebencian. Ini semua demi Pemilu yang aman dan demokratis," katanya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya