Bawaslu Pamekasan Setop Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Kenapa?

Padahal dalam video Gus Miftah disebut capres nomor dua

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Alasannya, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Menurut penyelidikan Bawaslu, uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat bukan milik Gus Miftah tetapi pengusaha daerah setempat. 

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus dan dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin (15/1/2024). 

Unsur pidana yang dimaksud ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata Suka Umbara.

1. Bawaslu nilai pembagian uang dari pengusaha tembakau tak ada kaitannya dengan Gus Miftah

Bawaslu Pamekasan Setop Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Kenapa?Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut, Suka mengatakan, Gus Miftah hanya membagi-bagikan uang milik pengusaha tembakau. Tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia. 

Padahal, Gus Miftah memiliki relasi erat dengan paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, dalam video tersebut, warga di sana sempat meneriakan nama Prabowo, dan ada pula sebagian warga yang mengenakan kaos dengan foto Menteri Pertahanan itu. 

Baca Juga: Bawaslu Minta Desa di Sleman Deklarasi Antipolitik Uang

2. Warganet kesal Bawaslu putuskan tidak ada pelanggaran di Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Setop Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Kenapa?Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura. (twitter.com/alisyarief)

Sementara, putusan Bawaslu Pamekasan yang menghentikan penyelidikan, membuat kesal warganet. Sebagian mengaku tidak terkejut dengan putusan Bawaslu lantaran paslon nomor urut dua ikut didukung penguasa saat ini. 

"Gak kaget, penguasa melakukan segala hal untuk... nya," ujar seorang warganet di media sosial. 

"Aman kok, 02 melakukan kesalahan dan ditegur Bawaslu, besoknya Bawaslu yang akan dilaporkan balik," kata warganet lain. 

"Pokoknya kalau capres atau cawapres maupun timses Mbah Wowo 02 melanggar pasti aman. Kalau pun ada pasti cuma ditegur doang," timpal warganet lainnya. 

3. Jubir Timnas AMIN menilai patut diduga uang tidak bersumber dari pengusaha Pamekasan

Bawaslu Pamekasan Setop Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Kenapa?Juru bicara timnas AMIN, Iwan Riadi Tarigan. (Dokumentasi Istimewa)

Sebelumnya, juru bicara tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Iwan Riadi Tarigan, pernah meragukan sumber uang yang dibagikan Gus Miftah bersumber dari pengusaha kaya di Pameksan, Haji Her.

Namun, menurut Iwan, kebiasaan Haji Her bersedekah membagikan langsung kepada warga, tak perlu sampai harus meminta bantuan Gus Miftah untuk mendistribusikannya. 

"Namanya orang mau bersedekah, pasti mau pamer. Pasti harus langsung dari tangannya. Mana mau saya yang punya duit, tetapi yang membagikan malah orang lain. Bisa jadi malah orang lain itu yang disangka punya uang," kata dia. 

"Menurut kami, patut diduga, sumber uang itu dari tim pemenangan Prabowo. Artinya, kami mencurigailah," sambungnya. 

Kecurigaan itu, kata Iwan, seolah valid lantaran pembagian uang terjadi ketika musim kampanye Pemilu 2024. Meskipun kehadiran Gus Miftah dalam rangka tasyakuran pembukaan gudang tembakau milik Haji Her. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Timnas AMIN Desak Bawaslu Segera Proses Aksi Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

https://www.youtube.com/embed/Cyio9ZOaO9c

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya