Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa Lagi

Siti Aisyah dibebaskan karena kurang bukti

Kuala Lumpur, IDN Times - Warga negara Indonesia (WNI) yang sempat didakwa menjadi pembunuh kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, Siti Aisyah memang sudah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Namun, bukan berarti ia tidak bisa didakwa lagi dengan menggunakan dakwaan yang sama. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, hal itu disebabkan jaksa menghentikan tuntutannya karena tidak memiliki bukti cukup kuat untuk mendakwa Siti. Pihak kuasa hukum selama ini sudah memprotes otoritas Negeri Jiran, karena mereka dinilai tidak teliti dalam memeriksa kasus Siti Aisyah. 

Menurut Iqbal, keputusan untuk menghentikan tuntutan di ruang sidang ditempuh jaksa setelah mereka melakukan evaluasi terhadap barang bukti yang ada. 

"Karena memang proses yang dilakukan (oleh jaksa) selama dua tahun terakhir fokus menghadirkan bukti dan saksi. Kami perkirakan di bulan Mei sudah masuk ke sidang pembelaan Siti. Di dalam proses itulah, mereka (jaksa) mengevaluasi bahwa bukti-bukti tidak cukup untuk berhadapan dengan pembelaan yang dilakukan," ujar Iqbal menjawab pertanyaan IDN Times di Gedung KBRI Kuala Lumpur, Senin (11/3). 

Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh jaksa itu sempat membuat hakim geram. Pasalnya, Hakim Azmi bin Ariffin pada akhir 2018 menyatakan barang bukti yang pernah dipaparkan jaksa sudah lengkap. 

"Maka statusnya disebut discharge not amount to acquittal. Artinya, dia (Siti Aisyah) dibebaskan tetapi bukan berarti dia tidak bersalah," kata pria yang akan bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Turki itu. 

Lalu, bagaimana status terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong? Apakah Siti berpotensi didakwa kembali? 

Baca Juga: Sebelum Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Begini Kondisi Siti Aisyah

1. Siti Aisyah masih bisa didakwa melakukan pembunuhan

Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa Lagi(Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal tidak menutup mata jika Siti Aisyah tidak bebas murni. Ia dibebaskan dari hukuman mati karena jaksa memilih untuk tidak lagi melanjutkan tuntutannya gara-gara kurang bukti. 

"Ada kemungkinan itu, bisa didakwa lagi (pembunuhan). Tapi, yang penting sekarang kan faktanya dia bebas," kata Iqbal ketika ditemui di Kuala Lumpur hari ini. 

Jaksa menyampaikan, tidak lagi melanjutkan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/3).

Siti Aisyah tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor sekitar pukul 09:30 waktu setempat. Namun, hanya dalam kurun waktu satu jam, ia kembali keluar dari gedung pengadilan. Bedanya, ia tidak lagi dikawal oleh petugas kepolisian. 

Siti langsung dibawa oleh petugas dari KBRI Kuala Lumpur menggunakan mobil yang telah disiapkan. 

Baca Juga: Begini Kondisi Siti Aisyah Sebelum Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati

2. Terdakwa asal Vietnam tetap disidang

Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa LagiDoan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Sementara, nasib terdakwa asal Vietnam Doan Thi Huong tidak seberuntung Siti Aisyah. Jaksa memilih tetap melanjutkan kasusnya. Iqbal menjelaskan, walaupun Doan dan Siti disidang bersama, namun penanganan kasusnya dilakukan secara terpisah. Itu sebabnya, walau Siti dibebaskan dari hukuman mati, hal serupa tidak otomatis berlaku untuk Doan. 

Menurut keterangan tertulis dari pihak KBRI Kuala Lumpur, bebasnya Siti dari tuntutan hukuman mati berkat mekanisme kerja sama bilateral di bidang penegakan hukum. 

"Proses akhir pembebasan Siti Aisyah dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), di mana Menteri Hukum dan HAM bertindak sebagai otoritas pusat," demikian isi keterangan tertulis KBRI. 

3. Siti Aisyah tidak menyangka bisa bebas

Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa Lagi(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Sementara, ketika ditanya oleh media, Siti mengaku tidak menyangka bisa menghirup udara bebas hari ini. Oleh sebab itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah berjuang sekuat tenaga selama dua tahun lebih, untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati. 

"Perasaan saya sangat bahagia, gak nyangka (bahwa) hari ini hari kebebasan saya. Terima kasih kepada Presiden saya, Bapak Jokowi, menteri-menteri, bapak yang bertugas di KBRI yang telah menanti. Begitu juga dengan pengacara Pak Gooi dan Azura," kata Siti di Gedung KBRI. 

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan bahwa isu mengenai Siti Aisyah kerap dibahas bahkan hingga di tingkat kepala negara. 

4. Pembebasan Siti Aisyah memakan waktu 2 tahun 24 hari

Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa LagiIDN Times/Sukma Shakti

Siti Aisyah ditangkap pada 15 Februari 2017 di Hotel Flamingo, Ampang, Kuala Lumpur. Ia diduga ikut membunuh kakak tiri Kim Jong-un yang bernama Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX. Namun, sejak awal, perempuan berusia 29 tahun itu mengaku dijebak oleh beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai agen intelijen Korea Utara. 

Siti mengaku berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 untuk mengikuti syuting program reality show yang menjahili orang. Saat itu, ia dilatih untuk menjahili dengan target Kim Jong-nam yang hendak meninggalkan Malaysia pada 13 Februari 2017. Usai wajahnya diusap dengan sapu tangan dari belakang oleh Siti, Jong-nam menghembuskan nafas terakhir. 

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, upaya pembebasan Siti merupakan kerja sama tim yang terdiri dari beberapa institusi yakni Kemenkumham, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian. 

"Ini juga sudah menjadi instruksi Bapak Presiden kepada kami," kata Yasonna. 

Ia mengatakan, permohonan agar Siti dibebaskan disampaikan berulang kali oleh Kapolri dan beberapa pemangku kepentingan. 

Baca Juga: Begini Kondisi Siti Aisyah Sebelum Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya