Begini Kronologi Pemberangkatan ABK RI untuk Kerja di Kapal Tiongkok 

Belasan ABK RI diduga alami perbudakan di atas kapal

Jakarta, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri bergerak cepat untuk memeriksa kasus dugaan perbudakan yang dialami oleh belasan WNI di atas kapal berbendera Tiongkok, Long Xing. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambodo, pengambilan keterangan terhadap 14 ABK sudah dilakukan pada (9/5) lalu di Rumah Perlindungan Trauma Centre di Jakarta. 

14 ABK Long Xing 629 ditempatkan di fasilitas milik Kementerian Sosial selama 14 hari sebagai protokol kesehatan karantina selama pandemik COVID-19. Berdasarkan pengakuan ke-14 ABK, mereka bisa bekerja di kapal berbendera Tiongkok lantaran direkrut melalui sponsor. Para sponsor itu yang kemudian memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan. 

Para sponsor itu pula yang menghubungkan 14 ABK ke perusahaan penyalur tenaga kerja. 

"14 ABK melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu, mereka dikirim ke Busan, Korsel karena kapal Tiongkok punya kantor cabang di Korsel," ungkap Brigjen Sambo seperti dikutip dari Antara pada Selasa (12/5). 

Tim satgas TPPO pun juga langsung melakukan gelar perkara ke dua lokasi pada hari ini. Di mana saja lokasi tersebut?

1. 14 ABK dipekerjakan di empat kapal berbendera Tiongkok

Begini Kronologi Pemberangkatan ABK RI untuk Kerja di Kapal Tiongkok Jenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Menurut keterangan dari 14 ABK ke penyidik, ketika tiba di Busan, mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Ada empat kapal yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.

Nomor kapal ini berbeda dari yang disebutkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Belasan ABK itu, menurut data yang diperoleh Kemlu bekerja di kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 605 dan Tian Yu 8. 

Sambo mengatakan usai dilakukan pengambilan keterangan pada akhir pekan lalu, maka pada hari ini tim satgas TPPO melakukan gelar perkara. Ia menjelaskan ketika penyidik mengambil keterangan, mereka mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan tidak tertular COVID-19. 

Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut

2. Satgas TPPO periksa kantor imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

Begini Kronologi Pemberangkatan ABK RI untuk Kerja di Kapal Tiongkok Ari, salah satu ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok Long Xing 629. (Istimewa)

Menurut Sambo, tim satgas TPPO mendatangi kantor imigrasi di area Tanjung Priok. Sementara, mereka melakukan permintaan keterangan secara virtual dengan kantor imigrasi di Pemalang, Jawa Tengah. Dua kantor imigrasi itu diperiksa oleh tim satgas karena paspor para ABK dikeluarkan di lokasi tersebut. 

"Kami akan cek kebenaran paspor dan datanya," kata dia. 

3. Pemerintah Indonesia menyebut ABK diperlakukan tidak manusiawi selama bekerja di kapal Long Xing

Begini Kronologi Pemberangkatan ABK RI untuk Kerja di Kapal Tiongkok Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat mendengarkan curhatan para ABK di safe house Kemensos. Permasalahan yang diadukan antara lain mereka belum menerima gaji sama sekali, gaji yang dibayarkan tidak sesuai nominalnya dengan yang tertulis di dalam kontrak hingga jam kerja yang tidak manusiawi di atas kapal penangkap ikan. 

"Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam sehari. Keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokan dengan informasi-informasi yang telah lebih dulu kami terima," ungkap Retno pada (10/5) lalu. 

Diketahui ada 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbeda milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co. Ltd yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606. Empat ABK yang meninggal diketahui semula bekerja di kapal Long Xing 629. Namun, satu di antaranya meninggal ketika berhasil mendarat di Busan, Korea Selatan. 

ABK berinisial EP diketahui sempat dipindahkan ke kapal lain yakni Tian Yu 8 bersama 14 awak kapal lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Korsel. Sedangkan, sisa tiga ABK lainnya jatuh sakit dan meninggal. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut lepas di waktu yang berbeda. 

Permasalahan ini menjadi perhatian di tingkat nasional, karena dua ABK yang ketika itu dikarantina di Busan, bercerita kepada stasiun televisi MBC News Korsel. Di tayangan itu turut terungkap bahwa selain jam kerja yang tidak manusiawi, mereka juga mengonsumi air minum yang disuling dari air laut. Gizi mereka pun juga tidak diperhatikan selama bekerja di atas kapal. 

Baca Juga: Menlu Retno Temukan Dugaan Pelanggaran HAM pada WNI ABK Kapal Tiongkok

Topik:

Berita Terkini Lainnya