Bongkar Proyek Tower BTS Bakti, Mahfud Siap Kerja Sama dengan Kejagung

Mahfud mempersilakan Kejagung periksa pegawai Kominfo

Jakarta, IDN Times - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD mengaku siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar hingga tuntas dugaan korupsi proyek tower BTS 4G Bakti Kemkominfo. Ia mengatakan siap memberikan informasi apapun terkait jaksa seandainya dibutuhkan terkait proyek tersebut. Bahkan, Mahfud memberikan akses luas bagi Kejagung untuk memeriksa pegawai di Kemkominfo.

"Kasus hukum ini akan terus berjalan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saya membuka diri dan sudah menghubungi Kejaksaan Agung. Silakan saja kalau perlu informasi apa, ingin memeriksa siapa di Kominfo, saya persilakan. Agar kasus ini menjadi selesai dan tuntas," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat pada Senin (22/5/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam itu menyebut bakal mengusahakan agar proyek pengadaan tower BTS 4G itu tetap berlanjut. Sebab, proyek tersebut statusnya multi years atau berkelanjutan dan sudah berlangsung selama 14 tahun terakhir.

"Kalau proyek itu tidak dilanjutkan justru akan rugi. Oleh sebab itu, pisahkan strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir," tutur dia.

Sebelum memberikan keterangan pers, Mahfud sempat menggelar rapat dengan pejabat eselon I di Kemkominfo pada siang ini. Ia mendengarkan mengenai agenda, tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat di kementerian tersebut.

"Saya juga mendengarkan tentang apa yang sedang dan sudah dikerjakan, apa saja permasalahannya. Jadi, rapatnya hanya membahas itu tadi," ujarnya lagi.

Ini merupakan rapat pertama yang digelar oleh Mahfud di kantor Kemkominfo setelah pada pekan lalu ditunjuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Plt Menkominfo. Sementara, Johnny G. Plate resmi dipecat dari posisi Menkominfo karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8,1 triliun.

Plate resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu dan mendekam selama 20 hari pertama di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.

Baca Juga: Mahfud Ungkap 985 Tower BTS 4G Bakti Kominfo Mangkrak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya