[BREAKING] BNPT Duga Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar Sudah Direncanakan

Sejauh ini, jumlah korban luka mencapai 14 orang

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menduga aksi bom bunuh diri di depan gerbang Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021) pagi, sudah direncanakan lebih dulu. Karena itu, penting bagi BNPT untuk mengetahui identitas pelaku guna dicocokan dengan latar belakangnya. 

Bila latar belakang pelaku diketahui maka memudahkan untuk menelusuri informasi apakah pelaku bertindak seorang diri, atau dibantu oleh anggota jaringan kelompok teror tertentu. Berdasarkan keterangan Mabes Polri, pelaku terdiri dari dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis matic. 

"Aksinya memang melalui suatu proses perencanaan dengan target tertentu. Ini bukan peristiwa yang tidak sengaja. Kami melihat ada perencanaan di belakang semua ini," ujar Boy dalam wawancara di stasiun Metro TV, Minggu.

Meski begitu, ia ingin memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Selain itu, poin utama penting lainnya yaitu memberikan bantuan perawatan kepada semua korban yang ada.

Sejauh ini, jumlah korban luka mencapai 14 orang. Mereka terdiri dari petugas keamanan gereja dan jemaat. Polisi juga menyebut, satu orang tewas diduga pelaku bom bunuh diri.  

Boy mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan aksi bom bunuh diri di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar terkait dengan pemindahan sejumlah teroris dari Gorontalo dan Makassar ke Jakarta. Menurutnya, hal itu terlalu dini untuk disampaikan ke publik. 

"Terlalu prematur. Jadi, kami tidak bisa menyimpulkan," kata dia. 

Kesimpulan itu baru bisa ditentukan, kata Boy, usai melihat barang bukti dan informasi dari hasil olah TKP.

"Jadi, kita tidak perlu berasumsi terlebih dahulu. Yang pasti ini aksi teror dan kita sudah memiliki prosedur untuk mengatasinya," tutur dia lagi. 

Boy juga menyampaikan bahwa aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar merupakan aksi teror yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Baca Juga: [BREAKING] Usai Ledakan Bom, Misa Lanjutan di Gereja Katedral Makassar Ditiadakan

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya