[BREAKING] Ciduk Satu Jaksa, KPK akan Berkoordinasi dengan Kejakgung

Jaksa diduga terima suap di rumahnya di Yogyakarta

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui institusi tempatnya bekerja akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait satu jaksa yang terkena operasi senyap pada Senin (19/8) di Yogyakarta. Kendati tidak membenarkan, namun Febri seolah memberikan petunjuk 'kolaborasi' antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa saja terulang lagi. 

Peristiwa itu pernah terjadi ketika tim penyidik KPK menggelar operasi senyap terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua jaksa yang diketahui bernama Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). Kendati keduanya diciduk KPK dalam OTT pada (28/6) lalu, namun proses hukumnya justru diserahkan institusi antirasuah ke Kejaksaan Agung. 

KPK justru menahan seorang jaksa bernama Agus Winoto yang duduk sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus tidak ikut diciduk KPK melalui OTT, melainkan ia datang menyerahkan diri ke gedung Merah Putih. 

"Salah satu poin pembahasan (nanti dengan pimpinan KPK) yakni apakah akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan dan bagaimana teknisnya," kata Febri pada Selasa dini hari (20/8) di gedung KPK. 

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai koordinasi macam apa yang akan dilakukan KPK dengan Kejakgung. Memang pada 29 Maret 2017 lalu, KPK meneken nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Polri. 

Di dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Jakgung M. Prasetyo diatur 15 pasal agar ketiga lembaga itu bisa menangani kasus korupsi secara harmonis dan bersinergi. Salah satu pasal yang bisa dianggap ambigu yakni pasal 3 ayat (1), yakni berisi: "para pihak bersinergi dalam penanganan perkara korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supremasi, pencegahan, penindakan dan pelaporan."

Ketika KPK memulangkan dua jaksa ke Kejakgung, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengggunakan istilah "kolaborasi" antara institusi rasuah dengan Kejakgung dalam melakukan OTT tempo hari. Apakah kali ini kolaborasi itu akan terulang lagi?

Dalam OTT kali ini, tim penyidik tidak hanya mengamankan jaksa, tetapi juga tiga orang lainnya yang terdiri dari dua PNS dan satu rekanan swasta. Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Dari OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Temukan Duit Rp100 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya