[BREAKING] Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rommy

Rommy sempat memprotes penetapan status tersangka tak sah

Jakarta, IDN Times - Nasib mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy untuk bisa lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pupus sudah. Hakim tunggal Agus Widodo menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pria yang akrab disapa Rommy itu sudah sah menurut hukum. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Muhammad Romahurmuziy) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). 

Hakim Agus menilai upaya hukum yang dilakukan, mulai dari operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah adalah sah. 

"Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon kepada pemohon dan penahanan adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," kata dia, lagi. 

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, Rommy mengajukan keberatan soal penangkapannya pada (15/3) lalu di Surabaya. Ketika itu, KPK menangkap Rommy tak lama usai ia menerima uang dari Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik sekitar Rp50 juta. Lalu, ada pula uang senilai Rp70,2 juta. 

Salah satu poin yang menjadi keberatan Rommy yakni soal penerimaan goodie bag berisi uang tersebut. Menurut Rommy, pihaknya tidak diberikan kesempatan lebih dulu ketika itu untuk dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi. 

Ada beberapa poin menarik selama proses persidangan yang terungkap. Dua di antaranya soal nama Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang kembali disebut ikut memberikan rekomendasi agar salah satu tersangka yakni Haris Hasanuddin dipilih jadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim dan soal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diduga kuat ikut menerima uang dari tersangka senilai Rp10 juta. 

Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya