[BREAKING] Direktur Utama BUMN Perindo Jadi Tersangka Korupsi

Pengumuman tersangka diumumkan oleh Saut Situmorang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pada Selasa (24/9) menetapkan Direktur Utama BUMN Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus korupsi kuota impor ikan. Pengumuman status hukum Risyanto itu disampaikan oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang yang sebelumnya ramai diberitakan telah mengundurkan diri. 

Kehadiran Saut dalam pengumuman status tersangka itu seolah mengonfirmasi bahwa ia telah berubah pikiran usai dibujuk oleh empat koleganya beberapa waktu lalu. Risyanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap lebih dari US$30 ribu atau setara Rp400 juta. 

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya yakni sebesar SGD$30 ribu dan SGD$50 ribu," kata Saut pada malam ini di gedung KPK. 

Duit itu diberikan oleh salah satu importir ikan yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Penetapan Risyanto sebagai tersangka dilakukan usai penyidik komisi antirasuah memeriksanya selama sekitar 24 jam. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu MMU (Mujib Mustofa) dan RSU (Risyanto Suanda)," tutur dia lagi. 

Sementara, dua direksi lainnya yakni Direktur Keuangan dan Direktur Operasional hanya dijadikan sebagai saksi. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap Dirut BUMN Perindo hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Semua Direksi Diciduk KPK, Gimana Nasib BUMN Perindo?

Topik:

Berita Terkini Lainnya