Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Tidak Hanya dari Rolls Royce

Direktur Teknik Garuda Indonesia ikut jadi tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus korupsi di maskapai nasional Garuda Indonesia memasuki babak baru. Pada Rabu (7/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjadi tersangka. Bedanya, kali ini keduanya menjadi tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan ini lah salah satu alasan mengapa institusi antirasuah yang ia pimpin kini tak juga melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sebab, penyidik menemukan fakta-fakta baru ketika mengusut kasus keduanya. 

Fakta baru itu yakni suap yang diterima oleh Emirsyah dan Soetikno diduga tidak hanya berasal dari perusahaan asal Inggris PT Rolls Royce. 

"Akan tetap (suap) itu berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

KPK berhasil menemukan fakta ada empat kontrak lainnya yang diduga menghasilkan suap bagi Emirsyah yaitu: 

  • pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (total care program) dengan perusahaan Rolls Royce
  • pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
  • pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
  • pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Airspace Commercial Aircraft

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," kata pria yang pernah menjadi pengajar di Universitas Hassanudin itu. 

Selain dari tiga pabrikan itu, Soetikno, kata Syarif lagi juga mendapat suap dari perusahaan Hong Kong, bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd. Perusahaan itu menjadi sales representative dari Bombardier. 

Ia menjelaskan empat pabrikan itu menyuap Soetikno karena dianggap telah membantu tercapainya kontrak dengan PT Garuda Indonesia. Lalu, berapa komisi yang dibagikan Soetikno ke Emirsyah? Berdasarkan data dari penyidik KPK, Soetikno tidak hanya membagikan ke mantan bankir itu. Ia juga memberikan suap kepada Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigdo. 

"Kepada ESA (Emirsyah Satar), SS diduga memberikan suap senilai Rp5,79 miliar, USS$680 ribu, 1,02 juta Euro dan SGD$1,2 juta," kata dia. 

Sedangkan, jatah suap bagi Hadinoto mencapai US$2,3 juta dan 477 ribu Euro. Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan tersangka bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Jadi Tersangka TPPU

Topik:

Berita Terkini Lainnya