Bupati Hulu Sungai Tengah: Saya Ini Pengusaha, Gak Susah Lah Beli Mobil Mewah

23 mobil mewah dan 8 unit motor mewah milik Abdul sudah disita KPK

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif membantah membeli puluhan mobil dan motor mewah dengan menggunakan uang korupsi. Namun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penilaian berbeda. Itu sebabnya pada Jumat (16/3) kemarin, penyidik KPK menyita 23 mobil mewah dan 8 unit kendaraan roda dua. 

Sebagian dari kendaraan mewah itu diboyong ke Jakarta sebagai barang bukti. Kendaraan mewah itu kini menghuni rumah penyimpanan benda sitaan negara. 

Tapi, Abdul Latif tetap ngotot ke media, kalau puluhan mobil mewah itu dibeli dengan hasil keringatnya sendiri. 

Lalu, apa komentarnya usai puluhan kendaraan mewah miliknya disita oleh lembaga anti rasuah? Abdul diketahui memiliki cita rasa unik, karena semua kendaraan yang disita berwarna putih. 

1. Mengklaim tidak sulit membeli kendaraan mewah 

Bupati Hulu Sungai Tengah: Saya Ini Pengusaha, Gak Susah Lah Beli Mobil MewahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Abdul diketahui baru menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah selama dua tahun. Padahal, ia terpilih untuk periode 2016 - 2021. Ia menggantikan pejabat sebelumnya bernama Ngadimun. 

Abdul mengklaim sebelum menduduki kursi bupati, ia sudah naik kelas ke kalangan menengah ke atas, sehingga untuk membeli mobil mewah bukan lah sebuah hal yang sulit. 

"Aku ini pengusaha dan kontraktor. Kalau untuk beli mobil segitu enggak terlalu susah lah ya," ujar Abdul usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (3/4). 

Ia mengaku memiliki tambang batu bara di Hulu Sungai Tengah yang menjadi salah satu sumber pundi-pundi keuangan. Tetapi, ia memilih untuk membiarkan penyidik KPK bertugas dan menilai apakah betul kendaraan tersebut diperoleh dari uang haram. 

Baca juga: Dibeli Dari Hasil Korupsi, KPK Sita 23 Unit Mobil Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

2. Bisa beli mobil tentu mampu membayar pajaknya

Bupati Hulu Sungai Tengah: Saya Ini Pengusaha, Gak Susah Lah Beli Mobil MewahANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pernah mengatakan takjub terhadap koleksi mobil mewah yang dimiliki Abdul. Saking penasarannya, ia sempat google berapa harga-harga mobil mewah tersebut. Hasilnya, rata-rata kendaraan tersebut seharga Rp 1 miliar - Rp 3 miliar. 

Beberapa kendaraan yang dibeli oleh Abdul antara lain BMW 640i Coupe,Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT, Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya (2 unit), dan Mitsubishi Estrada (1 unit). Pertanyaannya, mampu kah Abdul membayar pajak dari kendaraan mewah itu?

"Ya, masak bisa membeli mobil tapi gak bisa bayar pajaknya sih? Memang Anda mau membeli mobil? Kalau saya gak sanggup membayar pajaknya ya dijual saja mobilnya," kata Abdul lagi. 

3. Kalau nanti tidak terbukti dibeli dengan uang korupsi, maka kendaraan itu harus dikembalikan KPK

Bupati Hulu Sungai Tengah: Saya Ini Pengusaha, Gak Susah Lah Beli Mobil MewahANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Menurut Abdul, ada beberapa kendaraan yang sudah ia beli sebelum menjabat sebagai bupati. Salah satunya adalah sembilan mobil ambulans. Ia mengatakan mobil itu sengaja ia beli untuk menunaikan janji membantu warga seandainya terpilih sebagai bupati. 

"Tapi, oleh KPK kan diambil juga. Saya pikir biarkan lah mereka bekerja dengan baik dan tetap menjunjung asas pra duga tak bersalah. Kalau memang itu hak aku pasti akan dikembalikan," kata Abdul. 

4. Abdul diperiksa untuk tiga tindak kejahatan 

Bupati Hulu Sungai Tengah: Saya Ini Pengusaha, Gak Susah Lah Beli Mobil MewahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Abdul tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada (4/1) kemarin. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp 3,6 miliar dari tangan pemimpin berusia 51 tahun itu. 

Selain itu, KPK sudah menyangkakan dengan pasal untuk dua tindak kejahatan, pertama tindak pencucian uang dan kedua, dugaan penerimaan gratifikasi. 

KPK mengenakan dua pasal sekaligus yakni UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12b dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 juga dengan ancaman hukuman maksimal yang sama. 

Hukuman tersebut belum ditambah dengan denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya