Bupati Tulunagung dan Walikota Blitar Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK

KPK masih mencari keberadaan dua pimpinan daerah itu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di dua daerah yakni Tulunagung dan Blitar pada Jumat dini hari (8/6). Gak tanggung-tanggung dua orang kepala daerah langsung yakni Bupati Tulunagung, Syahri Mulyo dan Walikota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka berdua diduga menerima uang suap dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Nah, permasalahannya, saat ini dua orang kepala daerah itu buron alias menghilang ketika hendak ditangkap oleh penyidik lembaga anti rasuah pada Rabu (6/6). Kok bisa? Bagimana cerita keduanya bisa buron? Apakah informasi operasi senyap ini sudah terlanjur bocor ke telinga mereka? 

1. Dua kepala daerah menghilang saat hendak ditangkap penyidik KPK

Bupati Tulunagung dan Walikota Blitar Kabur Saat Hendak Ditangkap KPKWikipedia

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik lembaga anti rasuah belum sempat bertemu dengan Bupati Tulunagung, Syahri Mulyo dan Walikota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Mereka baru menangkap pihak-pihak terkait termasuk si pemberi uang suap, Susilo Prabowo. Sayangnya, ketika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup lalu hendak ditangkap, keduanya malah raib.

"Penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, walaupun tim (penyidik) belum berhasil mengamankan dua kepala daerah ini. Penyidik memang belum bertemu dengan dua kepala daerah tersebut," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat dini hari (8/6).

Mantan aktivis anti korupsi itu juga membantah berbagai pemberitaan yang sudah meluas soal Samanhudi yang sempat menyerahkan diri ke penyidik KPK.

"Hingga saat ini peristiwa tersebut belum terjadi," kata dia.

Oleh sebab itu, sejak awal lembaga anti rasuah telah memperingatkan Syahri dan Samanhudi agar secepatnya menyerahkan diri ke KPK. Ketika ditanya apakah penyidik telah mengetahui keberadaan keduanya, Febri enggan menjawab. Menurutnya, hal tersebut dapat membahayakan proses penyidikan.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang ikut memberikan keterangan pers dini hari tadi mengatakan belum memasukan nama kedua kepala daerah itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya, kami akan melakukan pemanggilan paksa kalau yang bersangkutan gak secepatnya menyerahkan diri," ujar Saut di tempat yang sama.

2. Dua kepala daerah terima suap bernilai miliaran rupiah

Bupati Tulunagung dan Walikota Blitar Kabur Saat Hendak Ditangkap KPKIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan keterangan dari KPK, Samanhudi dan Syahri menerima uang suap dari satu kontraktor yang sama dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Syahri diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar sebagai fee pembangunan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum.

Sedangkan, Samanhudi menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar. Uang suap itu sebagai ijon proyek pembangunan SLTP di Blitar dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp 23 miliar.

Khusus untuk Syahri uang Rp 1 miliar merupakan pemberian yang ketiga. Saut menjelaskan Syahri sebelumnya sudah menerima uang senilai Rp 500 juta di pemberian pertama dan Rp 1 miliar untuk tahap pemberian kedua.

Lalu, Samanhudi dijanjikan fee 10 persen dari kontrak pembangunan SLTP di Blitar tersebut. Bagaimana mungkin Sulistyo bermain proyek di dua daerah tersebut?

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, jadi dia (Sulistyo) terbuka (untuk mendapatkan proyek di wilayah mana pun), termasuk di dua wilayah kabupaten atau kota," kata Saut.

3. Dua kepala daerah resmi dijadikan tersangka

Bupati Tulunagung dan Walikota Blitar Kabur Saat Hendak Ditangkap KPKIDN Times/Sukma Shakti

Usai ditemukan bukti permulaan yang cukup maka penyidik KPK menetapkan dua orang kepala daerah tersebut sebagai tersangka. Walikota Blitar Samanhudi dan perantara penerima uang Bambang Purnomo disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 31 tahun 1999. Ancaman pidana penjara 4-20 tahun. Belum lagi ada denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sedangkan, Bupati Tulunagung Syahri disangkakan bersama pihak swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas PU, Sutrisno dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Ketiganya juga diancam dengan pidana penjara penjara 4-20 tahun serta antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Topik:

Berita Terkini Lainnya