KPK Jadwalkan Periksa Deddy Mizwar Dalam Kasus Suap Meikarta

Deddy sempat protes dan minta agar proyek Meikarta disetop

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa mantan Wakil Gubernur Deddy Mizwar pada Rabu (12/12) terkait kasus korupsi pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik ingin mendalami rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan Meikarta. 

Proyek milik Lippo Group tersebut memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi berupa izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. 

"Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Selasa malam (11/12). 

Ketika itu, Deddy menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat dan memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan oleh PT Lippo di area Cikarang seluas 84,6 hektare pada akhir Desember 2017 lalu. Rekomendasi tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh Lippo Group yang ingin membangun area Meikarta seluas 500 hektare. 

Lalu, informasi apalagi yang berhasil diungkap oleh KPK sejauh ini mengenai suap proyek Meikarta?

1. KPK sudah mengendus ada aliran dana untuk mengurus perubahan Perda tata ruang di Bekasi

KPK Jadwalkan Periksa Deddy Mizwar Dalam Kasus Suap MeikartaANTARA FOTO

Dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan petinggi Lippo Group itu, KPK telah mengidentifikasi adanya aliran dana yang diduga untuk mengurus perubahan peraturan daerah mengenai aturan tata ruang di Bekasi. 

"Kami duga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa malam. 

Sehingga, KPK mengingatkan kepada para pihak yang diperiksa agar membuka seterang-terangnya apa yang mereka ketahui mengenai soal proses perizinan, tata ruang, janji atau aliran dana untuk meloloskan proyek Meikarta tersebut. Dalam proyek itu, lembaga antirasuah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sisanya, merupakan pejabat dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group. 

Febri pernah menyebut pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi sumber aliran dana suap terhadap Bupati Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab lainnya. Namun, lantaran hal tersebut menyangkut materi penyidikan, maka belum bisa diungkap oleh KPK.

Baca Juga: KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata Ruang

2. Deddy sempat meminta agar proyek Meikarta dihentikan sementara

KPK Jadwalkan Periksa Deddy Mizwar Dalam Kasus Suap MeikartaIDN Times/Irfan Fathurohman

Ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy sempat meminta kepada Lippo Group agar menghentikan sementara proyek pembangunan Meikarta di area Cikarang. Menurut Deddy, hal itu lantaran belum adanya rekomendasi yang diterbitkan pemerintah terkait proyek pengembangan Meikarta. 

"Nah ini belum dilakukan. Saya cek kemarin di Bekasi juga belum ada permohonan izin," ujar Deddy pada Agustus 2017 lalu. 

Anehnya, walaupun menurut Deddy belum ada izin, Meikarta justru sudah memasarkan ke publik bahwa proyek itu akan mencapai luas 500 hektare. 

3. Bupati Bekasi sudah mengembalikan uang suap senilai Rp5,9 miliar ke KPK

KPK Jadwalkan Periksa Deddy Mizwar Dalam Kasus Suap Meikarta(Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin digelandang ke Gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin kembali telah mengembalikan uang suap yang ia terima dari Lippo Group. Kini, total uang yang sudah dikembalikannya mencapai Rp5,9 miliar dari Rp7 miliar yang ia terima. 

"Untuk Bupati Neneng sendiri sampai saat ini sudah mengembalikan uang sekitar Rp 5,9 miliar kepada KPK dan nanti tentu pengembalian itu kami masukkan dalam berkas menjadi salah satu bukti penanganan perkara ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Pada akhir November lalu, Neneng juga sudah mengembalikan uang suap senilai Rp4,9 miliar. Pengembalian itu dicicil sebanyak dua kali. 

Baca Juga: Bupati Neneng Yasin Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya