Diduga Lakukan Kecurangan, KPU Didesak Setop Tahapan Pemilu 2024

Ketua dan anggota KPU RI dilaporkan ke DKPP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak delapan partai politik yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu, agar menghentikan tahapan Pemilu 2024. Hal itu lantaran muncul dugaan kuat anggota KPU terlibat langsung dalam manipulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta. 

"Kami menilai KPU RI bukan sekadar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang," ungkap delapan parpol yang menamakan diri Gerakan Melawan Politik Genosida melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022). 

Ketua Harian GMPG, Eko Suryo Sancoyo, mengatakan KPU RI sudah terindikasi kuat menjegal partai-partai tertentu. Selain itu, KPU juga diduga meloloskan partai-partai tertentu. Sikap itu, kata Eko, sudah terlihat secara jelas dan nyata. 

"Di dalam proses pendaftaran, 16 parpol dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024. Tetapi, informasi itu hanya dituangkan di dalam surat pemberitahuan dan bukan surat keputusan. Selain itu, dokumen tersebut juga tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi partai-partai yang dinyatakan tidak bisa ikut dalam proses verifikasi selanjutnya," tutur dia. 

Perwakilan 16 parpol itu, kata Eko, kemudian melawan dan melaporkan tindakan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Bawaslu merespons bahwa perwakilan parpol itu tak punya objek sengketa, karena KPU tak mengeluarkan surat keputusan. 

"Padahal, pada 29 Juli 2022, Ketua Bawaslu telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua KPU untuk menuangkan hasil penelitian kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dapat, atau tidak dapat mengikuti verifikasi administrasi dalam berita acara," kata Eko. 

Di sisi lain, Partai Ummat, justru diberikan perlakuan berbeda. Meski baru-baru ini dinyatakan tak lolos verifikasi faktual, tetapi mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi data di wilayah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Perlakuan semacam itu, jelas memperlihatkan cara kerja KPU yang tidak profesional, tak jujur, dan tidak adil," ujar Eko. 

Lalu, apa langkah GMPG terhadap temuan tersebut?

1. GMPG mendesak KPU untuk hentikan tahapan pemilu

Diduga Lakukan Kecurangan, KPU Didesak Setop Tahapan Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Eko menyebut Pemilu 2024 menjadi kontestasi demokrasi yang paling bobrok dalam sejarah. Menurut dia, pemilu dimulai dengan beragam tindak kecurangan dan intimidasi serta pembantaian terhadap parpol serta demokrasi. 

"Maka, kami meminta kepada KPU agar menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Karena seluruh komisioner KPU sudah (bersikap) tidak profesional, tak jujur, tidak independen, serta tak memiliki etika untuk menggelar pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang diamanatkan di dalam UUD 1945," ujar dia. 

Selain itu, GMPG juga mendesak Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mnemeriksa seluruh komisioner KPU RI.

"Kami juga meminta pertanggung jawaban etik, apabila terbukti (melanggar), maka harus diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU," tutur Eko. 

GMPG juga hari ini melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ke kantor DKPP. Pelaporan dilakukan kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik 1, Farhat Abbas. Menurut dia, Hasyim tidak hanya diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga disebut melakukan pelecehan seksual. 

Baca Juga: Dilaporin ke DKPP karena Ancam KPU Daerah, Idham Holik: Itu Cuma Jokes

2. GMPG mendesak DPR bentuk tim independen untuk selidiki proses tahapan pemilu

Diduga Lakukan Kecurangan, KPU Didesak Setop Tahapan Pemilu 2024Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Lebih lanjut, GMPG juga mendesak semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah, agar membentuk tim independen yang menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024. Caranya, dengan melakukan audit investigasi mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran parpol, hingga tahap penetapan parpol. 

"Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena ada tindakan intimidasi, pemalsuan dan penipuan yang secara sengaja dan bersama-sama dilakukan oleh komisioner KPU," tutur Eko.

3. Anggota KPU Idham Holik dilaporkan ke DKPP lantaran dituding lakukan intimidasi ke KPUD

Diduga Lakukan Kecurangan, KPU Didesak Setop Tahapan Pemilu 2024Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Hasyim menjadi komisioner kedua yang dilaporkan ke DKPP. Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, sudah lebih dulu dilaporkan. 

Ia disebut melakukan intimidasi kepada anggota KPUD saat digelar Konsolidasi Nasional pada awal Desember lalu. Idham ketika itu menyebut "kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan 'dirumahsakitkan'."

Ketika dikonfirmasi, Idham tak membantah memang mengucapkan kalimat tersebut. Tetapi, ia berdalih pernyataan di dalam acara konsolidasi hanya sekadar gurauan belaka. Menurutnya, tak ada niatan untuk mengintimidasi anggota KPUD. 

"Itu tidak ada kaitan apapun dengan verifikasi parpol. Itu adalah forum konsolidasi nasional yang berkaitan dengan kinerja," ujar Idham saat ditemui di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu, (21/12/2022).

Idham menuturkan, pesan agar ‘anggota tegak lurus’ itu disampaikan di depan ketua, sekretaris, pejabat struktural, dan anggota KPU yang jumlahnya lebih dari 5.341 orang. Adapun yang dimaksud ‘tegak lurus’ adalah penegasan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat hierarkis. Hal ini juga berlaku dalam pola komunikasi KPU di tingkatan yang berbeda.

Menurut Idham, ucapan itu ia lontarkan untuk menanggapi sikap beberapa anggota KPU provinsi yang lebih memilih "curhat di medsos" alih-alih berkonsultasi dengan KPU RI.

Baca Juga: Menko Mahfud: Setiap Pemilu Pasti Ada Praktik Kecurangan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya