Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Belum Ajukan Pengunduran Diri

Mereka ditahan karena terima uang suap dari wali kota

Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota DPRD Kota Malang, Syamsul Fajrih meminta maaf kepada publik di kampung halamannya karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsul merupakan satu dari 22 anggota DPRD yang ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah karena ikut menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. 

Syamsul kini ditahan selama 20 hari di rutan Gedung KPK K-4. Begitu mengenakan rompi oranye, maka Syamsul sudah sulit mengikuti berbagai aktivitas di Malang, termasuk menghadiri rapat. 

"Saya meminta maaf dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya dari masyarakat Malang serta masyarakat Madura juga," ujar Syamsul yang ditemui pada Senin malam (3/9) di gedung KPK. 

Lalu, apakah Syamsul dan 21 rekannya sudah mengajukan pengunduran diri? Mengingat kalau pun mereka tetap duduk sebagai anggota DPRD, keberadaannya tidak akan efektif. 

1. Puluhan anggota DPRD Kota Malang belum ajukan pengunduran diri

Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Belum Ajukan Pengunduran DiriANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Menurut Syamsul, hingga saat ini, ia dan puluhan rekannya belum mengajukan pengunduran diri. Ia mengaku ingin fokus lebih dulu terhadap proses hukum yang sedang dia hadapi. 

"Masih belum (mengundurkan diri). Kami masih menjalani proses hukum dulu. Sebagai warga negara kami akan tunduk terhadap proses hukum," ujar Syamsul kepada media semalam. 

Memang berapa sih uang suap yang diterima dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton? Syamsul enggan menjawabnya. Hal tersebut, menurutnya, biar diungkap di pengadilan. 

"Nanti, nanti biar (diungkap) di persidangan saja," kata Syamsul. 

Baca Juga: KPK: Total 41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan Karena Terima Suap

2. 4 dari 45 anggota DPRD yang belum ditahan merupakan anggota baru

Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Belum Ajukan Pengunduran DiriANTARA FOTO/Umarul Faruq

Menurut data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah, ada 45 anggota DPRD di Kota Malang. Dengan ditahannya 22 orang pada Senin kemarin, maka total sudah ada 41 anggota DPRD yang "menghilang" gara-gara korupsi berjemaah dengan menerima uang suap. Uang tersebut terkait pokok-pokok pikiran APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. 

Lalu, mengapa empat anggota DPRD lainnya tidak ikut ditetapkan menjadi tersangka? Menurut Syamsul, empat orang itu merupakan anggota yang diganti oleh partai politiknya. 

"Empat temen itu kan statusnya PAW (pergantian antar waktu). Kalau ada yang sakit, saya kurang tahu," kata Syamsul. 

Anggota DPRD yang sakit merupakan Afdhal Fauza dari Partai Hanura. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Afdhal tidak langsung ke rutan Polres Jakarta Pusat karena dilarikan ke RS Abdi Waluyo, Menteng. Menurut Febri, perlu dilakukan pengecekan kesehatan terhadap Afdhal. 

"Nanti jika sudah selesai (proses pemeriksaan) dan menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan, maka akan dibawa kembali ke rutan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam. 

3. Syamsul belum berpikir untuk mengajukan gugatan pra peradilan

Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Belum Ajukan Pengunduran Diri(ejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, memiliki hak untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Itu kalau dinilai proses penetapan tersangkanya tidak sesuai prosedur. Lalu, bagaimana dengan Syamsul? Apakah ia akan menempuh prosedur yang sama?

"Nanti, gampang lah. Kita ikutin dulu proses hukum dulu," kata Syamsul. 

Ia pun mengaku sejak awal memang tidak lagi berniat untuk maju sebagai caleg ketika masa jabatannya habis di tahun 2019 mendatang. 

"Saya tidak ikut mencaleg lagi. Saya ingin istirahat dulu sementara. Satu tahun yang lalu kan saya berikrar mau istirahat dulu," kata dia lagi. 

Sementara, bantuan hukum dari Partai Hanura belum dikomunikasikan. Ia menjelaskan akan mengonfirmasinya ke partai belakangan. 

Selaku pihak yang menerima uang suap, masing-masing anggota DPRD itu terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun lho. 

Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Malang Terima Suap Rp 50 Juta dari Wali Kota

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya